Aturan Pajak E-Commerce Diharapkan Terbit Pekan Depan

Rabu, 04 Oktober 2017 - 13:06 WIB
Aturan Pajak E-Commerce...
Aturan Pajak E-Commerce Diharapkan Terbit Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemungutan pajak e-Commerce. Hal ini agar sektor penerimaan pajak di Indonesia terutama dari sektor e-Commerce lebih jelas.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa PMK tersebut siap diteribtkan dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai menunggu hingga akhir bulan.

"Mudah-mudahan ya, kalau bisa minggu depan sudah keluar," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Ken menjelaskan, akan ada beberapa poin yang ditekankan dalam PMK tersebut terutama soal subjek dan objek pajak e-Commerce. "Banyak (yang ditekankan) tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu saja. Kemudian dipungutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama, masih merahasiakan detil dari PMK tersebut. "Ya nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Kami akan presentasekan dulu ke masyarakat apa tujuannya," ujar Menkeu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)