Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing

Senin, 22 Maret 2021 - 15:57 WIB
loading...
Pandemi Jangan Jadi...
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan, agar para wajib pajak pribadi dan badan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan, meski pandemi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan, agar para wajib pajak pribadi dan badan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Dia menekankan bahwa bulan Maret adalah periode penyampaian SPT orang pribadi dan bulan April adalah batas waktu penyampaian SPT badan.

Atas acara Spectaxcular yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini, Suahasil memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja mencari terus kreativitas untuk mengajak seluruh wajib pajak.

"Kalau di masa pandemi dilakukan secara virtual, tahun ini diberi informasi bahwa ada lomba foto, ada lomba TikTok, ada talkshow, ada hiburan stand up comedy, dan acara-acara lain yang saya harap bahwa ini semuanya akan membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan pajak," ucap Suahasil ,dalam Spectaxcular 2021 live di Jakarta, Senin (22/3/2021).



Dia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menuturkan bahwa membayar pajak adalah untuk membiayai pembangunan, dan saat ini dapat dilakukan dengan cara elektronik dengan e-filing tanpa harus datang sendiri secara fisik ke kantor-kantor pajak.

"Ini adalah situasi pandemi, namun kalau ibu bapak para wajib pajak Indonesia mengingatkan upaya DJP memulai e-filing ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Jadi dengan adanya pandemi, kita sudah siap untuk melayani para wajib pajak dalam menyetorkan dan melaporkan SPT pajak secara elektronik," terang Suahasil.



Dia kembali mengingatkan agar para wajib pajak bisa melakukan e-filing melalui situs online DJP di pajak.go.id. "Kami berharap SPT dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, juga supaya para pegawai DJP membantu wajib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas dalam rangka memenuhi kewajiban warga negara, yakni kewajiban wajib pajak Indonesia," pungkas Suahasil.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)