Rencana Sri Mulyani Pajaki Pedagang Online Bisa Matikan E-commerce
A
A
A
JAKARTA - Indonesian E-commerce Association (ideA) memprotes rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memajaki para pelaku e-commerce. Kebijakan tersebut dikhawatirkan bakal mematikan pelaku e-commerce.
Ketua Umum ideA Aulia Ersyah Marinto mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari pelaku bisnis daring. Namun, pihaknya juga mengkritisi rencana pemerintah yang ingin memungut pajak dari penjual yang ada di marketplace atau platform online tempat berjualan seperti Tokopedia, Bukalapak, Belanja.com dan sebagainya.
"Jadi misalnya ada food court, terus ada penjual siomay. Jadi dia mau tarik pajak dari penjual siomay, karena penjual siomay itu somehow kemarin-kemarin enggak bayar pajak," katanya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dia mengakui, jika seseorang menjual barang di marketplace, data dan transaksinya akan lengkap tercatat. Namun, dengan dikenai pajak, hal tersebut akan membuat pemilik marketplace atau industri e-commerce mati. Pasalnya, para pedagang yang awalnya menjual barang di platform online tersebut akan pindah ke media sosial yang belum tersentuh pajak. Secara perlahan, marketplace akan ditinggalkan penggunanya.
"Jadi ini akan membuat e-commerce-nya mati. Karena seller-nya kemudian akan pindah ke sosial media yang tidak terjangkau oleh aturan itu. Dia akan bilang, lebih bagus saya jual di sosial media saja daripada saya jualan di e-commerce," tandasnya.
Ketua Umum ideA Aulia Ersyah Marinto mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari pelaku bisnis daring. Namun, pihaknya juga mengkritisi rencana pemerintah yang ingin memungut pajak dari penjual yang ada di marketplace atau platform online tempat berjualan seperti Tokopedia, Bukalapak, Belanja.com dan sebagainya.
"Jadi misalnya ada food court, terus ada penjual siomay. Jadi dia mau tarik pajak dari penjual siomay, karena penjual siomay itu somehow kemarin-kemarin enggak bayar pajak," katanya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Dia mengakui, jika seseorang menjual barang di marketplace, data dan transaksinya akan lengkap tercatat. Namun, dengan dikenai pajak, hal tersebut akan membuat pemilik marketplace atau industri e-commerce mati. Pasalnya, para pedagang yang awalnya menjual barang di platform online tersebut akan pindah ke media sosial yang belum tersentuh pajak. Secara perlahan, marketplace akan ditinggalkan penggunanya.
"Jadi ini akan membuat e-commerce-nya mati. Karena seller-nya kemudian akan pindah ke sosial media yang tidak terjangkau oleh aturan itu. Dia akan bilang, lebih bagus saya jual di sosial media saja daripada saya jualan di e-commerce," tandasnya.
(fjo)