ideA Minta Kesetaraan Soal Pengenaan Pajak E-commerce
A
A
A
JAKARTA - Indonesian E-commerce Assoiation (ideA) meminta pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang setara (equal treatment) dalam rencana mengutip pajak dari para pelaku e-commerce. Sebab, wacana awal yang digulirkan pemerintah dinilai masih belum adil untuk pemilik marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, ataupun Belanja.com.
Ketua Umum ideA Aulia Ersyah Marinto mengatakan, pemerintah rencananya hanya akan mengutip pajak dari barang-barang yang dijual di marketplace. Hal tersebut dinilai tidak adil, karena dengan begitu para pedagang dikhawatirkan akan berpindah ke media sosial.
"Dia akan bilang, lebih bagus saya jual di sosial media saja daripada saya jualan di e-commerce. Kalau begini ceritanya, tidak equal treatment," katanya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Aulia menginginkan pemerintah memberi perlakuan yang sama kepada media yang menjualkan produk-produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pajak tersebut harus diberlakukan di seluruh platform penjualan, baik melalui marketplace atau media sosial.
"Jadi substansinya adalah equal treatment, perlakuan yang sama atas sebuah aturan kepada media penjualan UKM. Dia harus diberlakukan ke e-commerce di platform marketplace dan juga media yang lain, termasuk sosial media. Kalau tidak, maka tidak ada yang mau menjadi penjual di marketplace. Lantas investasi kita yang sudah besar bagaimana?" tuturnya.
Pada dasarnya, Aulia mengaku sepakat dengan rencana pemerintah mengutip pajak atas transaksi di media online. Namun, tegas dia, pemerintah juga harus berlaku adil kepada seluruh pihak yang bergelut di sektor tersebut.
"Jadi tolong katakan, substansinya yang harus dibedakan. Bahwa pajak itu harus dikutip, kita dukung. Tapi kalau diberlakukan sepihak itu yang menjadi harus dibahas ulang. Jadi saya harapkan kita dengan pemerintah ada dialog dulu nih. Boleh kalau ini tingkatannya wacana, supaya ada dialog. Jadi jangan diberlakukan dulu," tandasnya.
Ketua Umum ideA Aulia Ersyah Marinto mengatakan, pemerintah rencananya hanya akan mengutip pajak dari barang-barang yang dijual di marketplace. Hal tersebut dinilai tidak adil, karena dengan begitu para pedagang dikhawatirkan akan berpindah ke media sosial.
"Dia akan bilang, lebih bagus saya jual di sosial media saja daripada saya jualan di e-commerce. Kalau begini ceritanya, tidak equal treatment," katanya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Aulia menginginkan pemerintah memberi perlakuan yang sama kepada media yang menjualkan produk-produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pajak tersebut harus diberlakukan di seluruh platform penjualan, baik melalui marketplace atau media sosial.
"Jadi substansinya adalah equal treatment, perlakuan yang sama atas sebuah aturan kepada media penjualan UKM. Dia harus diberlakukan ke e-commerce di platform marketplace dan juga media yang lain, termasuk sosial media. Kalau tidak, maka tidak ada yang mau menjadi penjual di marketplace. Lantas investasi kita yang sudah besar bagaimana?" tuturnya.
Pada dasarnya, Aulia mengaku sepakat dengan rencana pemerintah mengutip pajak atas transaksi di media online. Namun, tegas dia, pemerintah juga harus berlaku adil kepada seluruh pihak yang bergelut di sektor tersebut.
"Jadi tolong katakan, substansinya yang harus dibedakan. Bahwa pajak itu harus dikutip, kita dukung. Tapi kalau diberlakukan sepihak itu yang menjadi harus dibahas ulang. Jadi saya harapkan kita dengan pemerintah ada dialog dulu nih. Boleh kalau ini tingkatannya wacana, supaya ada dialog. Jadi jangan diberlakukan dulu," tandasnya.
(fjo)