Kebijakan Sertifikasi Diyakini Hambat Serbuan Produk Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan menerapkan sertifikasi produk impor sebelum dijual di platform e-commerce diyakini akan mengurangi serbuan produk asing yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Setiap upaya untuk menghambat impor barang dijual via e-commerce dan social commerce perlu didukung, salah satunya lewat sertifikasi ini," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Sabtu (29/7/2023).
Bhima meyakini melalui sertifikasi ini pemerintah akan lebih mudah memetakan pergerakan barang impor di pasaran. Pemerintah juga akan dapat melacak negara asal barang-barang yang tersebut. Otoritas juga bisa mengidentifikasi Harmonized System Code (HS Code) atau sistem daftar penggolongan barang hingga siapa importirnya.
"Karena dengan sertifikasi bisa di-tracing country of origin-nya, porsi konten lokalnya, HS Code-nya sampai siapa importirnya, jadi ada pengawasan lebih ketat," ucap dia.
Dengan pembatasan tersebut Bhima berharap minat belanja e-commerce yang tinggi bisa dipenuhi oleh produk lokal. Untuk itu, kata dia, pemerintah dan BUMN bisa mendorong UMKM untuk lebih peka terhadap pasar e-commerce. "Harus ada integrasi juga ya pemberdayaan UMKM lewat program kementerian dan CSR BUMN, misalnya untuk mendorong pelaku kecil mengakses e-commerce," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa selama ini produk impor masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi pemerintah. Sementara, produk UMKM justru wajib memenuhi persyaratan sertifikasi. Karena itu, kebijakan wajib sertifikasi ini juga menjadi wujud perlindungan terhadap produk UMKM dalam negeri.
"Setiap upaya untuk menghambat impor barang dijual via e-commerce dan social commerce perlu didukung, salah satunya lewat sertifikasi ini," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Sabtu (29/7/2023).
Bhima meyakini melalui sertifikasi ini pemerintah akan lebih mudah memetakan pergerakan barang impor di pasaran. Pemerintah juga akan dapat melacak negara asal barang-barang yang tersebut. Otoritas juga bisa mengidentifikasi Harmonized System Code (HS Code) atau sistem daftar penggolongan barang hingga siapa importirnya.
"Karena dengan sertifikasi bisa di-tracing country of origin-nya, porsi konten lokalnya, HS Code-nya sampai siapa importirnya, jadi ada pengawasan lebih ketat," ucap dia.
Dengan pembatasan tersebut Bhima berharap minat belanja e-commerce yang tinggi bisa dipenuhi oleh produk lokal. Untuk itu, kata dia, pemerintah dan BUMN bisa mendorong UMKM untuk lebih peka terhadap pasar e-commerce. "Harus ada integrasi juga ya pemberdayaan UMKM lewat program kementerian dan CSR BUMN, misalnya untuk mendorong pelaku kecil mengakses e-commerce," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa selama ini produk impor masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi pemerintah. Sementara, produk UMKM justru wajib memenuhi persyaratan sertifikasi. Karena itu, kebijakan wajib sertifikasi ini juga menjadi wujud perlindungan terhadap produk UMKM dalam negeri.
(fjo)