Kebijakan Perubahan Privasi Platform E-Commerce Dinilai Wajar
Kamis, 18 Februari 2021 - 23:59 WIB
loading...
Perubahan privasi dalam dunia digital jadi perhatian. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA-Masyarakat diminta tidak perlu khawatir menanggapi pembaruan kebijakan privasi berbagai platform resmi yang belakangan ini terjadi. Pasalnya, platform resmi tidak akan menjual data pribadi konsumen mereka ke perusahaan lain.
Menurut pakar informasi dan teknologi Institut Teknologi Bandaung (ITB) Budi Rahardjo, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan terpercaya. “Ini demi memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Aturan Baru Tokopedia Mirip WhatsApp, Benarkah Melanggar Hukum di Indonesia?)
Dia mengatakan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.
“Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Senada dengan Budi, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.
Menurut pakar informasi dan teknologi Institut Teknologi Bandaung (ITB) Budi Rahardjo, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan terpercaya. “Ini demi memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Aturan Baru Tokopedia Mirip WhatsApp, Benarkah Melanggar Hukum di Indonesia?)
Dia mengatakan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.
“Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Senada dengan Budi, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.
Lihat Juga :