Apindo: Revisi UU Persaingan Usaha Dorong Iklim Investasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah tetap memberlakukan Undang-undang Monopoli dan Persaingan Usaha. Karena hal itu sangat diperlukan untuk mendorong iklim investasi secara sehat.
Ketua Tim Ahli Apindo, Soetrisno Iwantono menyatakan UU Monopoli dan Persaingan Usaha sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim usaha yang sehat. Selain itu, beleid ini dapat meningkatkan produktifitas nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Apapun itu, UU tentang Monopoli dan Persaingan Usaha sangat diperlukan dalam dunia usaha," ujarnya usai diskusi di Kantor Apindo Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Hanya saja, lanjut Soetrisno, paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait uji materi atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus dilakukan revisi. Artinya perlu dilakukan perbaikan yang komprehensif.
Atas dasar itulah, Soetrisno selaku tim ahli Apindo, tidak ingin RUU yang akan menggantikan UU Persaingan Usaha sampai menakutkan kalangan usaha. Sebab, semangat revisi UU tersebut harus mampu menumbuhkan iklim investasi.
"Misalnya pengusaha diancam dengan denda sebesar 30 persen dari omzet. Apalagi proses pemeriksaan tidak adil. Makanya orang yang diperiksa merasa tidak adil juga," ungkapnya.
Kendati begitu, masih kata Soetrisno, jangan sampai juga revisi UU ini dipaksakan. Artinya meski belum selesai tetapi dipaksakan untuk diberlakukan hanya karena memburu waktu.
Ketua Tim Ahli Apindo, Soetrisno Iwantono menyatakan UU Monopoli dan Persaingan Usaha sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim usaha yang sehat. Selain itu, beleid ini dapat meningkatkan produktifitas nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Apapun itu, UU tentang Monopoli dan Persaingan Usaha sangat diperlukan dalam dunia usaha," ujarnya usai diskusi di Kantor Apindo Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Hanya saja, lanjut Soetrisno, paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait uji materi atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus dilakukan revisi. Artinya perlu dilakukan perbaikan yang komprehensif.
Atas dasar itulah, Soetrisno selaku tim ahli Apindo, tidak ingin RUU yang akan menggantikan UU Persaingan Usaha sampai menakutkan kalangan usaha. Sebab, semangat revisi UU tersebut harus mampu menumbuhkan iklim investasi.
"Misalnya pengusaha diancam dengan denda sebesar 30 persen dari omzet. Apalagi proses pemeriksaan tidak adil. Makanya orang yang diperiksa merasa tidak adil juga," ungkapnya.
Kendati begitu, masih kata Soetrisno, jangan sampai juga revisi UU ini dipaksakan. Artinya meski belum selesai tetapi dipaksakan untuk diberlakukan hanya karena memburu waktu.
(ven)