Soal Pajak e-Commerce, Ini 10 Catatan CITA untuk Pemerintah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:14 WIB
Soal Pajak e-Commerce,...
Soal Pajak e-Commerce, Ini 10 Catatan CITA untuk Pemerintah
A A A
JAKARTA - Menjelang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak e-Commerce, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan 10 poin catatan penting kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, mengungkapkan 10 poin tersebut mengarah kepada keadilan perpajakan bagi pelaku pajak e-Commerce. Pertama, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian (certainty) dan keadilan (equity).

"Artinya, siapapun yang mampu harus membayar pajak. Dan pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang atau aturan," ujar dia kepada SINDOnews, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Kedua, e-commerce adalah fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen. Poin ketiga, negara memiliki hak, salah satunya pajak yang terutang dari aktivitas bisnis e-commerce.

"Maka sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan (membayar pajak sebagaimana perdagangan konvensional) dan pasti (didasarkan pada aturan yang jelas dan fair)," jelasnya.

Keempat, upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-commerce memang sebetulnya layak diapresiasi. Lebih dari itu, aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

"Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat itu sangat dibutuhkan," lanjutnya.

Kelima, mengingat e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menciutkan para pelaku. Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

"Pelaku startup seyogianya mendapat perlakuan berbeda (insentif), agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara," ungkap Prastowo.

Keenam, pemerintah dapat fokus pada registrasi (pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui skema bentuk usaha tetap dan/atau pengusaha kena pajak).

Di sini, domain kewenangan ada di Kominfo, saat registrasi mereka sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi. Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara.

"Maka koordinasi Kominfo dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat penting," imbuh dia.

Ketujuh, poin pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah.

Kedelapan, pemerintah memperhatikan para pelaku bisnis rintisan (startup) agar dapat diberi insentif untuk tumbuh dan tidak ter-encourage dibandingkan pelaku bisnis konvensional.

"Migrasi model bisnis ke medium lain juga perlu diantisipasi, misalnya media sosial, sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk," imbuh dia.

Kesembilan, pemerintah harus terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Maka komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mendengarkan suara para pelaku usaha.

"Dan kesepuluh, aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)