Tarif Kereta Batal Naik, Permenhub 42/2017 Bakal Dievaluasi

Kamis, 05 Oktober 2017 - 16:00 WIB
Tarif Kereta Batal Naik,...
Tarif Kereta Batal Naik, Permenhub 42/2017 Bakal Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi. Pasalnya, aturan mengenai penyesuaian tarif kereta api tersebut tidak diimplementasikan.

(Baca: Tarif Kereta Batal Naik, Beban Subsidi KAI Tak Diganti )

Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Kemudian, KAI merencanakan hal yang sama yaitu menyesuaikan tarif kereta per 1 Januari 2018. Namun, lagi-lagi rencana tersebut dibatalkan dan harga masih berlaku sama seperti semula.

"Kita sedang evaluasi dan kita kaji (Permenhub 42 tahun 2017)," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Sayangnya, Zul enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya untuk tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api. Dia hanya menyatakan, sejauh ini tarif kereta subsidi (public service obligation/PSO) yang berlaku di Permenhub 35/2016 masih bisa diterapkan.

"Alasan kita menggunakan Permenhub No 35 bahwa kita juga sama-sama melihat, ini kan sering walaupun keputusan kita buat, kita sering evaluasi bersama KAI. sampai sejauh ini kita lihat Permenhub 35 ini dapat kita lakukan, sehingga sampai saat ini kita masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kita sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," terang dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikut Daftar Tarif...
Berikut Daftar Tarif KRL Yogyakarta-Solo, Hari Ini Uji Coba dengan Penumpang
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
Berlaku 17 Juli 2022,...
Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Terbaru Pengguna KRL dan KA Lokal
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved