Tarif Kereta Batal Naik, Permenhub 42/2017 Bakal Dievaluasi
Kamis, 05 Oktober 2017 - 16:00 WIB
Tarif Kereta Batal Naik, Permenhub 42/2017 Bakal Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi. Pasalnya, aturan mengenai penyesuaian tarif kereta api tersebut tidak diimplementasikan.
(Baca: Tarif Kereta Batal Naik, Beban Subsidi KAI Tak Diganti )
Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Kemudian, KAI merencanakan hal yang sama yaitu menyesuaikan tarif kereta per 1 Januari 2018. Namun, lagi-lagi rencana tersebut dibatalkan dan harga masih berlaku sama seperti semula.
"Kita sedang evaluasi dan kita kaji (Permenhub 42 tahun 2017)," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Sayangnya, Zul enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya untuk tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api. Dia hanya menyatakan, sejauh ini tarif kereta subsidi (public service obligation/PSO) yang berlaku di Permenhub 35/2016 masih bisa diterapkan.
"Alasan kita menggunakan Permenhub No 35 bahwa kita juga sama-sama melihat, ini kan sering walaupun keputusan kita buat, kita sering evaluasi bersama KAI. sampai sejauh ini kita lihat Permenhub 35 ini dapat kita lakukan, sehingga sampai saat ini kita masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kita sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," terang dia.
(Baca: Tarif Kereta Batal Naik, Beban Subsidi KAI Tak Diganti )
Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Kemudian, KAI merencanakan hal yang sama yaitu menyesuaikan tarif kereta per 1 Januari 2018. Namun, lagi-lagi rencana tersebut dibatalkan dan harga masih berlaku sama seperti semula.
"Kita sedang evaluasi dan kita kaji (Permenhub 42 tahun 2017)," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Sayangnya, Zul enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya untuk tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api. Dia hanya menyatakan, sejauh ini tarif kereta subsidi (public service obligation/PSO) yang berlaku di Permenhub 35/2016 masih bisa diterapkan.
"Alasan kita menggunakan Permenhub No 35 bahwa kita juga sama-sama melihat, ini kan sering walaupun keputusan kita buat, kita sering evaluasi bersama KAI. sampai sejauh ini kita lihat Permenhub 35 ini dapat kita lakukan, sehingga sampai saat ini kita masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kita sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," terang dia.
(izz)
Lihat Juga :