Ternyata Peserta Tax Amnesty Baru Laporkan 60% Hartanya
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) ternyata belum melaporkan seluruh harta yang mereka miliki kepada otoritas pajak. Setidaknya, mereka baru melaporkan 60% harta mereka dan sisanya masih belum dicantumkan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, mayoritas dari mereka lupa bahwa harta-harta yang diatasnamakan keluarga atau kerabatnya juga harus dilaporkan. Selama periode tax amnesty berlangsung, mereka hanya melaporkan harta atas nama dirinya sendiri.
"Yang lupa melaporkan, karena di data kami yang ikut tax amnesty itu hanya 60% yang dilaporkan. Faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Itu banyak. Jadi yang ikut TA kemarin, baru 60%," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ken mengaku memberikan kesempatan kepada para peserta tax amnesty yang belum 100% melaporkan harta untuk langsung memperbaikinya. Karena jika tidak, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Yang ikut tax amnesty masih kami beri kesempatan untuk membetulkan. Namanya lupa melaporkan harta itu biasa. Jadi masukkan saja, dari pada dilakukan pemeriksaan seperi PP 36," imbuh dia.
Untuk saat ini, tambah Ken, pemeriksaan masih akan difokuskan kepada mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. "Fokus kami tiga bulan ini memeriksa yang ikut TA. Jadi tidak perlu takut. Dan tidak serta merta uang tadi dipajaki. Jadi saldo itu dilihat saja," pungkasnya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, mayoritas dari mereka lupa bahwa harta-harta yang diatasnamakan keluarga atau kerabatnya juga harus dilaporkan. Selama periode tax amnesty berlangsung, mereka hanya melaporkan harta atas nama dirinya sendiri.
"Yang lupa melaporkan, karena di data kami yang ikut tax amnesty itu hanya 60% yang dilaporkan. Faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Itu banyak. Jadi yang ikut TA kemarin, baru 60%," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ken mengaku memberikan kesempatan kepada para peserta tax amnesty yang belum 100% melaporkan harta untuk langsung memperbaikinya. Karena jika tidak, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Yang ikut tax amnesty masih kami beri kesempatan untuk membetulkan. Namanya lupa melaporkan harta itu biasa. Jadi masukkan saja, dari pada dilakukan pemeriksaan seperi PP 36," imbuh dia.
Untuk saat ini, tambah Ken, pemeriksaan masih akan difokuskan kepada mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. "Fokus kami tiga bulan ini memeriksa yang ikut TA. Jadi tidak perlu takut. Dan tidak serta merta uang tadi dipajaki. Jadi saldo itu dilihat saja," pungkasnya.
(ven)