Per 30 September, Penerimaan Pajak Capai 60% dari Target APBN-P 2017
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data perkembangan penerimaan pajak periode 1 Januari-30 September 2017. Untuk total penerimaan Ditjen Pajak (termasuk PPh Migas) sebesar Rp770,7 triliun. Angka ini mencapai 60,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -2,79% (y-o-y).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal menambahkan untuk penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh migas sebesar Rp732,1 triliun. "Angka tersebut 59,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -4,70% (y-o-y)," ungkap Yon dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Untuk PPh Non Migas sendiri sebesar Rp418,0 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -12,32% (y-o-y). Sementara itu PPN & PPnBM sebesar Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% (y-o-y).
Pertumbuhan negatif penerimaan Ditjen Pajak, lanjut Yon, lebih disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang. "Hal ini juga termasuk uang tebusan dan PPh Final Revaluasi dan beda waktu pencairan PBB dan PPh Ditjen Pajak yang nilainya signifikan. Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6%," pungkasnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal menambahkan untuk penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh migas sebesar Rp732,1 triliun. "Angka tersebut 59,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -4,70% (y-o-y)," ungkap Yon dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Untuk PPh Non Migas sendiri sebesar Rp418,0 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -12,32% (y-o-y). Sementara itu PPN & PPnBM sebesar Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% (y-o-y).
Pertumbuhan negatif penerimaan Ditjen Pajak, lanjut Yon, lebih disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang. "Hal ini juga termasuk uang tebusan dan PPh Final Revaluasi dan beda waktu pencairan PBB dan PPh Ditjen Pajak yang nilainya signifikan. Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6%," pungkasnya.
(ven)