Kejar Setoran, Pegawai Pajak Diminta Siaga 24 Jam

Senin, 09 Oktober 2017 - 12:54 WIB
Kejar Setoran, Pegawai...
Kejar Setoran, Pegawai Pajak Diminta Siaga 24 Jam
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk siaga 24 jam.

(Baca: Per 30 September, Penerimaan Pajak Capai 60% dari Target APBN-P 2017 )

Hal tersebut dalam rangka mengamankan penerimaan negara 2017 dari sektor pajak, yang hingga saat ini baru terealisasi 60% atau sekitar Rp770,7 triliun.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, pemerintah menargetkan setoran pajak sekitar Rp1.283,57 triliun. Artinya, penerimaan pajak tahun ini masih kurang sekitar Rp512,87 triliun.

Dalam salinan Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak 2017 tertanggal 5 Oktober 2017 seperti dikutip SINDOnews, Ken memberikan setidaknya tiga instruksi kepada para petugas pajak dalam rangka mengamankan penerimaan tersebut.

"Kesatu, mengaktifkan 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l Facetime Whatsapp Video," katanya dalam instruksi tersebut seperti dikutip di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Instruksi kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, melaksanakan instruksi Dirjen Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. "Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu merilis data perkembangan penerimaan pajak periode 1 Januari-30 September 2017. Untuk total penerimaan Ditjen Pajak (termasuk PPh Migas) sebesar Rp770,7 triliun. Angka ini mencapai 60,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -2,79% (yoy).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal menambahkan untuk penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh migas sebesar Rp732,1 triliun. "Angka tersebut 59,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -4,70% (yoy)," ungkap Yon dalam keterangannya, Jakarta, hari ini.

Untuk PPh Non Migas sendiri sebesar Rp418,0 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -12,32% (yoy). Sementara itu PPN & PPnBM sebesar Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% (yoy).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
11 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
48 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
59 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved