Kejar Setoran, Pegawai Pajak Diminta Siaga 24 Jam

Senin, 09 Oktober 2017 - 12:54 WIB
Kejar Setoran, Pegawai...
Kejar Setoran, Pegawai Pajak Diminta Siaga 24 Jam
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk siaga 24 jam.

(Baca Juga: Per 30 September, Penerimaan Pajak Capai 60% dari Target APBN-P 2017)

Hal tersebut dalam rangka mengamankan penerimaan negara 2017 dari sektor pajak, yang hingga saat ini baru terealisasi 60% atau sekitar Rp770,7 triliun.

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, pemerintah menargetkan setoran pajak sekitar Rp1.283,57 triliun. Artinya, penerimaan pajak tahun ini masih kurang sekitar Rp512,87 triliun.

Dalam salinan Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak 2017 tertanggal 5 Oktober 2017 seperti dikutip SINDOnews, Ken memberikan setidaknya tiga instruksi kepada para petugas pajak dalam rangka mengamankan penerimaan tersebut.

"Kesatu, mengaktifkan 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l Facetime Whatsapp Video," katanya dalam instruksi tersebut seperti dikutip di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Instruksi kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, melaksanakan instruksi Dirjen Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. "Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu merilis data perkembangan penerimaan pajak periode 1 Januari-30 September 2017. Untuk total penerimaan Ditjen Pajak (termasuk PPh Migas) sebesar Rp770,7 triliun. Angka ini mencapai 60,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -2,79% (yoy).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal menambahkan untuk penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh migas sebesar Rp732,1 triliun. "Angka tersebut 59,0% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -4,70% (yoy)," ungkap Yon dalam keterangannya, Jakarta, hari ini.

Untuk PPh Non Migas sendiri sebesar Rp418,0 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan -12,32% (yoy). Sementara itu PPN & PPnBM sebesar Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% (yoy).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8732 seconds (0.1#10.140)