Jonan dan Rini Saling Lempar Soal Divestasi Saham Freeport

Senin, 09 Oktober 2017 - 16:10 WIB
Jonan dan Rini Saling Lempar Soal Divestasi Saham Freeport
Jonan dan Rini Saling Lempar Soal Divestasi Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, kesepakatan yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017 lalu tidak ada yang mengalami perubahan. Sementara terkait surat penolakan bos Freeport McMoran terkait skema divestasi yang diusulkan pemerintah, Jonan memilih untuk tidak mencampurinya.

(Baca Juga: Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport
Menurutnya, tugasnya berhenti pada kesepakatan antara Freeport dan Indonesia. Sementara kelanjutan mengenai divestasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menanganinya.

"Dari pertemuan sampai hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah. Memang media masukkan surat Freeport, yang surat Freeport ditujukan ke Sekjen Kemenkeu mengingat bahwa Presiden menugaskan detail divestasi itu dibicarakan dengan Menkeu dan Menteri BUMN," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara Kementerian ESDM, terang Jonan, saat ini hanya dalam posisi mendukung keputusan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jadi, baik mengenai skema divestasi maupun nilai valuasi saham yang akan didivestasikan Freeport menjadi tugas Menkeu dan Menteri BUMN.

"Kami berada di sifatnya yang mendukung. Karena detail divestasi itu adalah kapan divestasi dilakukan, karena ini tergantung kemampuan negara dan BUMN. Kedua, nilai valuasi dari saham 51% itu berapa. Jadi dua hal ini dibicarakan Menkeu dan Menteri BUMN yang mewakili negara. Jadi kami support saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)