Jonan dan Rini Saling Lempar Soal Divestasi Saham Freeport

Senin, 09 Oktober 2017 - 16:10 WIB
Jonan dan Rini Saling...
Jonan dan Rini Saling Lempar Soal Divestasi Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, kesepakatan yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017 lalu tidak ada yang mengalami perubahan. Sementara terkait surat penolakan bos Freeport McMoran terkait skema divestasi yang diusulkan pemerintah, Jonan memilih untuk tidak mencampurinya.

(Baca Juga: Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport )

Menurutnya, tugasnya berhenti pada kesepakatan antara Freeport dan Indonesia. Sementara kelanjutan mengenai divestasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menanganinya.

"Dari pertemuan sampai hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah. Memang media masukkan surat Freeport, yang surat Freeport ditujukan ke Sekjen Kemenkeu mengingat bahwa Presiden menugaskan detail divestasi itu dibicarakan dengan Menkeu dan Menteri BUMN," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara Kementerian ESDM, terang Jonan, saat ini hanya dalam posisi mendukung keputusan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jadi, baik mengenai skema divestasi maupun nilai valuasi saham yang akan didivestasikan Freeport menjadi tugas Menkeu dan Menteri BUMN.

"Kami berada di sifatnya yang mendukung. Karena detail divestasi itu adalah kapan divestasi dilakukan, karena ini tergantung kemampuan negara dan BUMN. Kedua, nilai valuasi dari saham 51% itu berapa. Jadi dua hal ini dibicarakan Menkeu dan Menteri BUMN yang mewakili negara. Jadi kami support saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
SIG Raih Penghargaan...
SIG Raih Penghargaan Subroto dari Kementerian ESDM
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
15 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
41 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
47 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
55 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved