Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport

Senin, 02 Oktober 2017 - 16:00 WIB
Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport
Rini Sebut Sri Mulyani dan Jonan Negosiator Pemerintah-Freeport
A A A
DEPOK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan adalah negosiator proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah. Ia juga menekankan pihaknya terus berkonsultasi dengan kedua menteri tersebut mengenai progress proses divestasi.

(Baca Juga: Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham
Mengingat, BUMN melalui holding BUMN pertambangan berminat untuk membeli saham yang akan dilepas oleh raksasa tambang Paman Sam tersebut. "Gini. Kalau Freeport pada dasarnya negosiator utama Bu Sri Mulyani dan Pak Menteri ESDM. Kita konsultasi terus. Ini masih progress," terang Menteri Rini di sela-sela peresmian rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Senin (2/10/2017).

(Baca Juga: Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue
Lebih lanjut Ia mengutarakan hingga saat ini pemerintah dan Freeport masih terus bernegosiasi mengenai proses divestasi. Terkait dengan surat penolakan Freeport terhadap usulan pemerintah, Rini mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya belum baca surat apa. Negosiasinya terus berlanjut. Masih berjalan. Ya, namanya negosiasi," ungkapnya.

Sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson akhir pekan lalu mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait penolakannya atas skema pelepasan (divestasi) 51% saham yang diusulkan pemerintah. Freeport menginginkan agar divestasi dilakukan melalui pencatatan saham perdana (innitial public offering/IPO) serta valuasi saham dihitung hingga 2041.

Sementara pemerintah meminta Freeport untuk melepaskan saham dengan menerbitkan saham baru (right issue). Selain itu, pemerintah menginginkan agar valuasi saham dihitung hanya sampai akhir masa kontrak raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut yaitu pada 2021.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)