Penentuan Tarif dan Kuota Angkutan Online Diserahkan ke Pemprov

Senin, 09 Oktober 2017 - 18:29 WIB
Penentuan Tarif dan...
Penentuan Tarif dan Kuota Angkutan Online Diserahkan ke Pemprov
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat mengungkapkan, penentuan tarif dan kuota angkutan online tidak lagi menjadi wewenang pemerintah pusat melainkan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

(Baca Juga: Ditjen Perhubungan Darat Mulai Uji Publik Aturan Taksi Online)

Menururtnya, pemerintah daerah yang mengetahui kondisi di daerah masing-masing. Hal itulah yang membedakan antara revisi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Transportasi Online dengan sebelumnya.

"Sebenarnya antara revisi dengan sebelumnya sama-sama pakai tarif batas bawah dan atas. Namun, bedanya kita ganti yang menetapkan bukan pusat tetapi langsung daerah. Baik tarif maupun kuota tidak perlu persetujuan pusat," ungkapnya usai Uji Publik Permenhub No 26/2017 di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara, terkait pemahaman kuota di angkutan online, tergantung dari permintaan setiap daerah. Artinya, kuota melekat pada pemesan angkutan online. (Baca Juga: Permenhub Transportasi Online Diminta Atur Penyedia Aplikasi).

"Penentuan kuota tergantung demand, mislanya Rp15 ribu itulah batasan. Dan kuota itu secara digital yang menetapkan pemerintah provinsi," imbuh dia.

Selain itu, Hindro juga mengungkapkan, dalam revisi Permenhub No 26/2017 bakal memuat pasal tentang sanksi. Mulai dari sanksi berat sampai ringan yang akan diatur sesuai ketentuan dan kesalahannya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7923 seconds (0.1#10.140)