Penentuan Tarif dan Kuota Angkutan Online Diserahkan ke Pemprov

Senin, 09 Oktober 2017 - 18:29 WIB
Penentuan Tarif dan...
Penentuan Tarif dan Kuota Angkutan Online Diserahkan ke Pemprov
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat mengungkapkan, penentuan tarif dan kuota angkutan online tidak lagi menjadi wewenang pemerintah pusat melainkan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

(Baca: Ditjen Perhubungan Darat Mulai Uji Publik Aturan Taksi Online )

Menururtnya, pemerintah daerah yang mengetahui kondisi di daerah masing-masing. Hal itulah yang membedakan antara revisi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Transportasi Online dengan sebelumnya.

"Sebenarnya antara revisi dengan sebelumnya sama-sama pakai tarif batas bawah dan atas. Namun, bedanya kita ganti yang menetapkan bukan pusat tetapi langsung daerah. Baik tarif maupun kuota tidak perlu persetujuan pusat," ungkapnya usai Uji Publik Permenhub No 26/2017 di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara, terkait pemahaman kuota di angkutan online, tergantung dari permintaan setiap daerah. Artinya, kuota melekat pada pemesan angkutan online. (Baca: Permenhub Transportasi Online Diminta Atur Penyedia Aplikasi ).

"Penentuan kuota tergantung demand, mislanya Rp15 ribu itulah batasan. Dan kuota itu secara digital yang menetapkan pemerintah provinsi," imbuh dia.

Selain itu, Hindro juga mengungkapkan, dalam revisi Permenhub No 26/2017 bakal memuat pasal tentang sanksi. Mulai dari sanksi berat sampai ringan yang akan diatur sesuai ketentuan dan kesalahannya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
5 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
5 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
6 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
6 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
6 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
7 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved