Mendag Minta e-Commerce Tak Digetok Pajak Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak membebankan pajak terlalu tinggi kepada bisnis online (e-commerce). Pasalnya, hal tersebut akan menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Dia mengatakan, bisnis online merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihentikan. Namun, dia juga tak memungkiri bahwa kehadiran bisnis online dapat menggerus pusat pertokoan yang berbasis offline.
"Mereka yang offline yang ada di pusat pertokoan atau tenant mix tetap harus mendapatkan perhatian," katanya di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, Rabu (11/10/2017).
Politisi Partai Nasdem ini juga tak mengelak bahwa saat ini terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Sebab, bisnis online masih belum terjangkau pajak. Selain itu, mereka juga tidak menyewa tempat layaknya toko-toko offline.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk bisnis online atau e-commerce. Namun, yang harus digarisbawahi adalah mengenai keseimbangan antara keduanya.
"Pemerintah sedanng menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya," tandasnya.
Dia mengatakan, bisnis online merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihentikan. Namun, dia juga tak memungkiri bahwa kehadiran bisnis online dapat menggerus pusat pertokoan yang berbasis offline.
"Mereka yang offline yang ada di pusat pertokoan atau tenant mix tetap harus mendapatkan perhatian," katanya di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, Rabu (11/10/2017).
Politisi Partai Nasdem ini juga tak mengelak bahwa saat ini terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Sebab, bisnis online masih belum terjangkau pajak. Selain itu, mereka juga tidak menyewa tempat layaknya toko-toko offline.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk bisnis online atau e-commerce. Namun, yang harus digarisbawahi adalah mengenai keseimbangan antara keduanya.
"Pemerintah sedanng menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya," tandasnya.
(akr)