Resahkan Masyarakat, Kebijakan E-Money Dinilai Ilegal

Kamis, 12 Oktober 2017 - 16:12 WIB
Resahkan Masyarakat, Kebijakan E-Money Dinilai Ilegal
Resahkan Masyarakat, Kebijakan E-Money Dinilai Ilegal
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu terakhir ini, publik ramai membicarakan kebijakan baru Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik (e-money). Kebijakan yang termuat dalam PBI No 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

Pasalnya, semenjak berhembusnya peraturan ini, berbagai fasilitas publik seperti tol, layanan transportasi bus Transjakarta memakai e-money.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, praktik kebijakan ini telah mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran dengan uang tunai.

"Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (e-money) bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktik penggunaan uang elektronik itu ilegal," katanya di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, ‎fenomena ini telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

Sebab, lanjut dia, masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran selain didiskriminasi juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang rupiah. "Padahal bila melihat UU Mata Uang, di Indonesia, rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik," imbuhnya.

Sebab itu, Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta melalui kuasa hukumnya Forum Warga Kota Kakarta (FAKTA) mengajukan permohonan Keberatan atas PBI ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review karena setidaknya layanan publik ini menolak warga yang membayar layanan tersebut dengan menggunakan uang tunai.

Dia mengatakan, mata uang rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh BI. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui UU.

"Mulai dari ketentuan umum, macam dan harga rupiah, ciri, desain dan bahan baku rupiah, pengelolaan rupiah, penggunaan rupiah, penarikan rupiah, sampai pada ketentuan pidana telah lengkap dan memperkuat tentang mata uang Indonesia yakni rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Pihak menilai, PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik bertentangan dengan Undangan-Undang Mata Uang yang belum/tidak mengakomodir adanya mata uang rupiah dalam bentuk rupiah elektronik. Maka, uang elektronik adalah uang ilegal.

"Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap UU. Untuk itu warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum terhadap hal-hal yang disebutkan di atas, dan tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna rupiah kertas maupun logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran," tuturnya.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut maka FAKTA pada Selasa 10 Oktober 2017 mendaftarkan upaya Uji Materil kepada Mahkamah Agung karena PBI No 16/8/PBI tentang Uang Elektronik bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU RI nomor:7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)