BPH Migas Ungkap Kendala Implementasi BBM Satu Harga
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, pengimplementasian bahan bakar minyak (BBM) satu harga masih mengalami kendala. Salah satunya, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah (Pemda).
(Baca Juga: BBM Satu Harga Segera Hadir di Enam Lokasi Terpencil Ini)
Anggota Komite BPH Migas Hendry Achmad mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan lokasi untuk pembangunan lembaga penyalur (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU). Kemudian, PT Pertamina (Persero) pun mengurus kelengkapan administrasi dan perizinan untuk pembangunan SPBU tersebut.
Namun, yang terjadi adalah Pemda menetapkan lokasi lain untuk pembangunan SPBU. Tak ayal, pembangunan lembaga penyalur tersebut pun menjadi molor karena harus mensinkronkan lokasi dengan pemda.
"Ada titik yang sudah ditetapkan dalam program 2017 ternyata sampai di daerah ada hambatan juga. Misalnya, titik A sudah ditetapkan, maunya Pemda di titik B. Ini kadang yang jadi masalah," kata dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya, perbedaan lokasi ini pernah terjadi saat pemerintah dan Pertamina akan membangun SPBU di Mentawai. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Pertamina telah menetapkan satu lokasi dan izin prinsip telah diterbitkan, namun Pemda justru berencana membangun SPBU di lokasi berbeda.
"Tapi Pemda belum merestui di titik yang sudah ditetapkan dengan pemerintah. Ini suatu hal yang harus kita selesaikan," kata dia.
Pihaknya mengakui, selama ini Ditjen Migas, BPH Migas dan Pertamina sudah melakukan survei dengan pertimbagan teknis untuk menetukan lokasi SPBU. Sebab, untuk berkoordinasi dengan Pemda cukup menyita waktu. "Rata-rata bisa sampai dua minggu," ucapnya.
Sebab itu, di masa mendatang pihaknya akan mengubah strategi dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Pemda sebelum menentukan lokasi. "Supaya tidak terjadi lagi, kami akan coba bicara dengan Pemda. Kita akan duduk dengan Pemda sebelum menentukan titik ini. Karena kita yakin Pemda paham betul dengan kondisi tempatnya," tutur Hendry.
(Baca Juga: BBM Satu Harga Segera Hadir di Enam Lokasi Terpencil Ini)
Anggota Komite BPH Migas Hendry Achmad mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan lokasi untuk pembangunan lembaga penyalur (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU). Kemudian, PT Pertamina (Persero) pun mengurus kelengkapan administrasi dan perizinan untuk pembangunan SPBU tersebut.
Namun, yang terjadi adalah Pemda menetapkan lokasi lain untuk pembangunan SPBU. Tak ayal, pembangunan lembaga penyalur tersebut pun menjadi molor karena harus mensinkronkan lokasi dengan pemda.
"Ada titik yang sudah ditetapkan dalam program 2017 ternyata sampai di daerah ada hambatan juga. Misalnya, titik A sudah ditetapkan, maunya Pemda di titik B. Ini kadang yang jadi masalah," kata dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya, perbedaan lokasi ini pernah terjadi saat pemerintah dan Pertamina akan membangun SPBU di Mentawai. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Pertamina telah menetapkan satu lokasi dan izin prinsip telah diterbitkan, namun Pemda justru berencana membangun SPBU di lokasi berbeda.
"Tapi Pemda belum merestui di titik yang sudah ditetapkan dengan pemerintah. Ini suatu hal yang harus kita selesaikan," kata dia.
Pihaknya mengakui, selama ini Ditjen Migas, BPH Migas dan Pertamina sudah melakukan survei dengan pertimbagan teknis untuk menetukan lokasi SPBU. Sebab, untuk berkoordinasi dengan Pemda cukup menyita waktu. "Rata-rata bisa sampai dua minggu," ucapnya.
Sebab itu, di masa mendatang pihaknya akan mengubah strategi dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Pemda sebelum menentukan lokasi. "Supaya tidak terjadi lagi, kami akan coba bicara dengan Pemda. Kita akan duduk dengan Pemda sebelum menentukan titik ini. Karena kita yakin Pemda paham betul dengan kondisi tempatnya," tutur Hendry.
(izz)