Potensi Kepesertaan BPJSTK Sulawesi Utara Capai 24 Ribu

Rabu, 25 Oktober 2017 - 02:12 WIB
Potensi Kepesertaan BPJSTK Sulawesi Utara Capai 24 Ribu
Potensi Kepesertaan BPJSTK Sulawesi Utara Capai 24 Ribu
A A A
MANADO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sulawesi Utara (Sulut), Asri Basir menargetkan sebanyak-banyaknya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada sebanyak 24 ribu pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bisa ikut jaminan sosial.

"Potensi peserta yang ada di Sulawesi Utara mencapai 24 ribu. Tetapi yang tercatat sebagai peserta berjumlah 13 ribu. Diharapkan dapat menjangkau seluruhnya," bebernya, Selasa (24/10/2017).

Asri menjelaskan, program di BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah jaminan kepada peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). "Sebagai peserta, tenaga kerja baik ASN maupun non ASN memiliki hak dan jaminan itu," pungkasnya.

Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo atas nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku terkait dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Non ASN/Honorer dan aparatur desa di Sulut.

"Saya mendukung penuh terhadap berbagai program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan ini sebagai bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperhatikan jaminan sosial para pekerja dan aparatur desa," ungkapnya pada kegiatan Sosialisasi Cakupan Kepesertaan PPNPN dan Aparatur Desa di Manado.

Ditambahkan, program kepesertaan non ASN dan perangkat desa tersebut telah diatur konstitusi jaminan sosial. "Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara. Dalam artian apabila terjadi risiko ekonomi, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat dicover," ujarnya.

Dia mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Sulut di agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa di daerahnya masing-masing.

Selama ini kepesertaan ketenagakerjaan hanya menyasar pegawai swasta yang ada di perusahaan. "Tetapi saat ini telah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan telah ada nota kesepakatan untuk mendukung program non ASN ini," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7527 seconds (0.1#10.140)