Kolaborasi Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sambut Pajak e-Commerce

Rabu, 25 Oktober 2017 - 22:14 WIB
Kolaborasi Ditjen Pajak...
Kolaborasi Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sambut Pajak e-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih terus membahas pengenaan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Rencananya tahun depan, pengenaan pajak tersebut akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk duduk bersama melihat potensi dari kegiatan digitalisasi yang saat ini sedang berkembang.

"Sekarang ini kami meminta dari pajak dan Bea Cukai duduk bersama melihat apa-apa yang bisa kita respons dari munculnya suatu hari aktivitas baru yang menggunakan platform digital," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia menugaskan untuk melihat, baik itu dari sisi yang disebut over the top ataukah market placenya dan bagaimana memahami aktivitas (digitalisasi) itu sendiri. Kemudian yang terpenting juga diskusi dengan para pelakunya dan stakeholder lainnya. "Kita bicara dengan para pengusaha yang terasingi oleh aktivitas itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan formulasi kebijakan dari sisi perpajakan atau kalau memang ada insentif seperti apa.

"Sehingga kita bisa menciptakan yang disebut kegiatan kompetisi yang sehat dan ekses kepada masyarakat dari sisi katakanlah daya beli atau konsumsi akan positif, namun dari sisi kemungkinan terjadinya distorsi," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)