Bawa Uang Rp100 Juta Lebih, Perlu Lapor Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya, dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain.
Jika seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta, maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam mengawasi pembawaan uang tunai terutama dengan nilai di atas Rp100 juta.
"Pengawasan ini bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan TPPU dan menjalankan Peraturan Pemerintah No 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagai implementasi dari UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurutnya, guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu, Gubernur Bank Indonesia juga mengatur persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah kepabeanan Indonesia,
"Untuk mencegah aksi TPPU, maka setiap orang yang hendak membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia," tegas Deni.
Untuk terus menjaga keberlangsungan upaya pencegahan TPPU, Bea Cukai juga aktif bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bea Cukai aktif dalam berkoordinasi untuk memperkuat sistem pengawasan TPPU, di antaranya dengan terlibat dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia.
"Dan melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan," imbuh Deni.
Jika seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta, maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam mengawasi pembawaan uang tunai terutama dengan nilai di atas Rp100 juta.
"Pengawasan ini bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan TPPU dan menjalankan Peraturan Pemerintah No 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagai implementasi dari UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurutnya, guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu, Gubernur Bank Indonesia juga mengatur persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah kepabeanan Indonesia,
"Untuk mencegah aksi TPPU, maka setiap orang yang hendak membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia," tegas Deni.
Untuk terus menjaga keberlangsungan upaya pencegahan TPPU, Bea Cukai juga aktif bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bea Cukai aktif dalam berkoordinasi untuk memperkuat sistem pengawasan TPPU, di antaranya dengan terlibat dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia.
"Dan melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan," imbuh Deni.
(izz)