Mulai November, Bapenda Jateng Putihkan Denda PBB
A
A
A
SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, akan melakukan pemutihan denda bagi warga yang masih menunggak atau belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemutihan tersebut akan mulai diberlakukan selama dua bulan yakni November dan Desember 2017 ini. Dengan adanya pemutihan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda sebesar 2% dari nilai yang harus dibayarkan.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang tertuang dalam peraturan daerah yang membolehkan jika Wali Kota dapat memberikan keringanan atau kebebasan membayar denda khususnya PBB.
"Pemberian ampunan denda ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak dan diberikan kesempatan untuk membayar pokok pajaknya saja. Hal ini mengingat denda PBB yang dibebankan wajib pajak perbulan sebesar 2% dari nilai pajak dan berjalan secara akumulasi," katanya, Jumat (27/10/2017).
Ia menjelaskan, denda pajak yang dibebaskan adalah selama lima tahun mundur kebelakang, mulai dari 2012 sampai 2016. Pemberlakuannya menjelang akhir tahun 2017 juga sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongrak pendapatan daerah dari sektor PBB.
Sampai saat ini, lanjut Yudi, realisasi pendapatan PBB di Kota Semarang sudah mencapai Rp300 miliar, dari yang ditargetkan hingga akhir tahun yakni Rp330 miliar. "Sehingga diharapkan dengan adanya pemutihan PBB ini, akan membantu pencapaian target PBB," katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut. "Jangan sia-siakan program ini, silakan kalau mau bayar pajak tanpa kena denda terhitung dari 1 November hingga 30 Desember 2017," ucapnya.
Pemutihan tersebut akan mulai diberlakukan selama dua bulan yakni November dan Desember 2017 ini. Dengan adanya pemutihan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda sebesar 2% dari nilai yang harus dibayarkan.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang tertuang dalam peraturan daerah yang membolehkan jika Wali Kota dapat memberikan keringanan atau kebebasan membayar denda khususnya PBB.
"Pemberian ampunan denda ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak dan diberikan kesempatan untuk membayar pokok pajaknya saja. Hal ini mengingat denda PBB yang dibebankan wajib pajak perbulan sebesar 2% dari nilai pajak dan berjalan secara akumulasi," katanya, Jumat (27/10/2017).
Ia menjelaskan, denda pajak yang dibebaskan adalah selama lima tahun mundur kebelakang, mulai dari 2012 sampai 2016. Pemberlakuannya menjelang akhir tahun 2017 juga sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongrak pendapatan daerah dari sektor PBB.
Sampai saat ini, lanjut Yudi, realisasi pendapatan PBB di Kota Semarang sudah mencapai Rp300 miliar, dari yang ditargetkan hingga akhir tahun yakni Rp330 miliar. "Sehingga diharapkan dengan adanya pemutihan PBB ini, akan membantu pencapaian target PBB," katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut. "Jangan sia-siakan program ini, silakan kalau mau bayar pajak tanpa kena denda terhitung dari 1 November hingga 30 Desember 2017," ucapnya.
(ven)