Mulai November, Bapenda Jateng Putihkan Denda PBB

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 04:28 WIB
Mulai November, Bapenda...
Mulai November, Bapenda Jateng Putihkan Denda PBB
A A A
SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, akan melakukan pemutihan denda bagi warga yang masih menunggak atau belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemutihan tersebut akan mulai diberlakukan selama dua bulan yakni November dan Desember 2017 ini. Dengan adanya pemutihan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda sebesar 2% dari nilai yang harus dibayarkan.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang tertuang dalam peraturan daerah yang membolehkan jika Wali Kota dapat memberikan keringanan atau kebebasan membayar denda khususnya PBB.

"Pemberian ampunan denda ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak dan diberikan kesempatan untuk membayar pokok pajaknya saja. Hal ini mengingat denda PBB yang dibebankan wajib pajak perbulan sebesar 2% dari nilai pajak dan berjalan secara akumulasi," katanya, Jumat (27/10/2017).

Ia menjelaskan, denda pajak yang dibebaskan adalah selama lima tahun mundur kebelakang, mulai dari 2012 sampai 2016. Pemberlakuannya menjelang akhir tahun 2017 juga sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongrak pendapatan daerah dari sektor PBB.

Sampai saat ini, lanjut Yudi, realisasi pendapatan PBB di Kota Semarang sudah mencapai Rp300 miliar, dari yang ditargetkan hingga akhir tahun yakni Rp330 miliar. "Sehingga diharapkan dengan adanya pemutihan PBB ini, akan membantu pencapaian target PBB," katanya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut. "Jangan sia-siakan program ini, silakan kalau mau bayar pajak tanpa kena denda terhitung dari 1 November hingga 30 Desember 2017," ucapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Warga Keluhkan Pajak...
Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Pemulihan Ekonomi, Pemprov...
Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Pemkot Salatiga Bebaskan...
Pemkot Salatiga Bebaskan Denda Diskon PBB 2020
Tunggakan PBB di Salatiga...
Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved