Dirut BPJSTK: Kepesertaan Untungkan Pekerja dan Pelaku Usaha
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengimbau para pelaku usaha untuk tidak lalai mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJSTK. Dengan menjadi peserta, tak hanya pekerja, pemilik usaha pun akan diuntungkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dalam talk show yang digelar iNews TV, Jumat (3/11/2017). Agus mengatakan, undang-undang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
"Jadi ini adalah amanat undang-undang. Untuk bisa mendapatkan jaminan soasial, pekerja wajib mendaftarkan diri dan pemberi kerja pun wajib mendaftarkan. Dalam hal ini, ada sanksi, mulai dari teguran, administrasi sampai pidana," tuturnya.
Namun, Agus menambahkan, mendaftarkan kepesertaan pekerja ke BPJSTK harusnya bukan semata-mata dilandasi hal itu. Dia mengatakan, para pemberi kerja harus melihat hal itu juga sebagai sebuah kebutuhan, karena keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.
"Maka yakinkan bahwa pekerja Anda sudah dapat jaminan. Akan sangat disayangkan jika kita sudah susah-susah membangun bisnis, lalu suatu hari jika ada masalah dengan pekerja lalu bisnis itu terganggu," tuturnya.
Untuk itu, jelas Agus, BPJSTK pun terus mendorong peningkatan jumlah kepesertaannya. Diketahui, hingga akhir tahun ini BPJSTK menargetkan jumlah kepesertaan aktif sebanyak 25,2 juta peserta, naik 11% dari tahun 2016. Hingga Agustus 2017, BPJSTK sudah mencatatkan sebanyak 24,1 juta peserta dengan 414.000 perusahaan aktif.
Terkait kinerja, Agus sebelumnya menyampaikan bahwa hingga Agustus 2017, iuran yang terkumpul mencapai sebesar Rp35,28 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp293,54 triliun. Sementara hasil investasi mencapai Rp17,35 triliun.
Seiring pertumbuhan ekonomi, BPJSTK pun menaikkan target hasil investasi 2017 dari Rp24,84 triliun menjadi Rp27-28 triliun. Kenaikan target hasil investasi tersebut seiring meningkatnya dana investasi 2017 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp297 triliun menjadi Rp315 triliun.
Hingga Juli 2017 imbal hasil yang dibagikan ke peserta BPJSTK tercatat mencapai 9,41% atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dalam talk show yang digelar iNews TV, Jumat (3/11/2017). Agus mengatakan, undang-undang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
"Jadi ini adalah amanat undang-undang. Untuk bisa mendapatkan jaminan soasial, pekerja wajib mendaftarkan diri dan pemberi kerja pun wajib mendaftarkan. Dalam hal ini, ada sanksi, mulai dari teguran, administrasi sampai pidana," tuturnya.
Namun, Agus menambahkan, mendaftarkan kepesertaan pekerja ke BPJSTK harusnya bukan semata-mata dilandasi hal itu. Dia mengatakan, para pemberi kerja harus melihat hal itu juga sebagai sebuah kebutuhan, karena keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.
"Maka yakinkan bahwa pekerja Anda sudah dapat jaminan. Akan sangat disayangkan jika kita sudah susah-susah membangun bisnis, lalu suatu hari jika ada masalah dengan pekerja lalu bisnis itu terganggu," tuturnya.
Untuk itu, jelas Agus, BPJSTK pun terus mendorong peningkatan jumlah kepesertaannya. Diketahui, hingga akhir tahun ini BPJSTK menargetkan jumlah kepesertaan aktif sebanyak 25,2 juta peserta, naik 11% dari tahun 2016. Hingga Agustus 2017, BPJSTK sudah mencatatkan sebanyak 24,1 juta peserta dengan 414.000 perusahaan aktif.
Terkait kinerja, Agus sebelumnya menyampaikan bahwa hingga Agustus 2017, iuran yang terkumpul mencapai sebesar Rp35,28 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp293,54 triliun. Sementara hasil investasi mencapai Rp17,35 triliun.
Seiring pertumbuhan ekonomi, BPJSTK pun menaikkan target hasil investasi 2017 dari Rp24,84 triliun menjadi Rp27-28 triliun. Kenaikan target hasil investasi tersebut seiring meningkatnya dana investasi 2017 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp297 triliun menjadi Rp315 triliun.
Hingga Juli 2017 imbal hasil yang dibagikan ke peserta BPJSTK tercatat mencapai 9,41% atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan.
(fjo)