Sembilan Aturan Mengunci Taksi Online

Sabtu, 04 November 2017 - 13:43 WIB
Sembilan Aturan Mengunci...
Sembilan Aturan Mengunci Taksi Online
A A A
ATURAN baru tentang transportasi berbasis aplikasi mendapat sambutan yang beragam. Para pemilik kendaraan pribadi kurang ikhlas jika mobilnya dipasangi stiker.

RABU, 1 November 2017 menjadi hari yang melegakan bagi Ismet Syafei. "Rasanya plong," ucap pengemudi taksi Blue Bird ini. Pada hari itu, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek. Ismet berharap ke depannya persaingan taksi daring dengan taksi konvensional lebih adil dengan adanya aturan tersebut.

Dengan mata berbinar-binar, pria ini berkali-kali mengatakan beleid baru itu memberi kesetaraan dalam bersaing mencari pendapatan. "Ini cukup adil," ujarnya kepada SINDO Weekly yang menumpang Si Burung Biru dari Jalan Gatot Subroto menuju Cawang, Jakarta Timur.

Permenhub itu memang mengatur operasi taksi daring atau online. Setidaknya, ada sembilan ketentuan yang mesti ditaati para pemilik kendaraan yang bermitra dengan rintisan Go-Jek, GrabCar, dan Uber. Blue Bird memang telah bergabung dengan layanan Go-Car milik Go-Jek sejak awal tahun lalu. Sejak adanya kongsi itu, sopir Blue Bird sedikit tertolong. Sebelum menggunakan layanan Go-Car, jumlah penumpang amatlah sepi. Kini, hal itu tak terjadi lagi.

"Kami bisa ambil penumpang lewat dua cara, yaitu pakai aplikasi dan sistem cari penumpang di jalan, kantor, atau mal," cerita pria yang sudah empat tahun bekerja sebagai sopir taksi ini.

Kini, setiap penumpang yang memesan aplikasi Go-Car hanya perlu membayar sesuai tarif yang tertera di aplikasi tersebut. Bila tarifnya berbeda dengan argometer taksi, selisihnya akan ditanggung pihak Go-Jek. Sebagai ilustrasi, tarif dari Graha BIP menuju Cawang lewat aplikasi Go-Car sebesar Rp45.000. Namun, karena jalan macet, harga yang tertera di argometer taksi naik menjadi Rp61.000. "Penumpang cukup membayar Rp45.000, selisihnya ya ditanggung Go-Jek. Kalau begini, kami jadi terbantu," tuturnya.

Ingin mengetahui cerita selengkapnya? Silakan baca Majalah SINDO Weekly Edisi 36/VI/2017 yang terbit Senin (6/11/2017).

Sembilan Aturan Mengunci Taksi Online


(amm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
1 jam yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
1 jam yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
2 jam yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
2 jam yang lalu
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
3 jam yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
12 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved