Pemerintah Getol Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah

Selasa, 07 November 2017 - 14:59 WIB
Pemerintah Getol Kembangkan...
Pemerintah Getol Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah
A A A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pemerintah saat ini memberikan perhatian khusus dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Salah satunya, melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan, lembaga keuangan mikro berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM. Selain itu, lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang berada di bawah pengawasan OJK yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

"Tidak dapat dipungkiri upaya untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari
Kemenkop UKM," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Selasa (7/11/2017).

Landasan hukum bagi KSPPS adalah UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, serta Permenkop No 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Sementara LKMS mengacu pada UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah KSPPS nasional pada tahun 2014 mencapai 3.360 unit, yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05% dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Total aset (KJKS dan UJKS) sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36% dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun," jelasnya.
(fjo)
Berita Terkait
Laporan BI: KPR Kini...
Laporan BI: KPR Kini jadi Andalan Bank Syariah
Alasan Muhammadiyah...
Alasan Muhammadiyah Tarik Duit dari Bank Syariah Hasil Merger
Bulan Depan Bank Syariah...
Bulan Depan Bank Syariah Indonesia Siap Tantang Bank-Bank Besar
Hery Gunardi Janjikan...
Hery Gunardi Janjikan Bank Syariah Indonesia Bukan Sekedar Penggabungan Bank Saja
Bank Syariah Indonesia...
Bank Syariah Indonesia Diminta Jangan Jadi 'Predator' Bank Syariah Lainnya
Cost of Fund Turun,...
Cost of Fund Turun, Bos BSI Pede Bersaing dengan Bank Konvensional
Berita Terkini
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
19 menit yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
56 menit yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
3 jam yang lalu
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
4 jam yang lalu
Infografis
Alasan Pemerintah Zimbabwe...
Alasan Pemerintah Zimbabwe Izinkan Warganya Membunuh Gajah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved