Pemerintah Getol Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah

Selasa, 07 November 2017 - 14:59 WIB
Pemerintah Getol Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah
Pemerintah Getol Kembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah
A A A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pemerintah saat ini memberikan perhatian khusus dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Salah satunya, melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan, lembaga keuangan mikro berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM. Selain itu, lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang berada di bawah pengawasan OJK yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

"Tidak dapat dipungkiri upaya untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari
Kemenkop UKM," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Selasa (7/11/2017).

Landasan hukum bagi KSPPS adalah UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, serta Permenkop No 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Sementara LKMS mengacu pada UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah KSPPS nasional pada tahun 2014 mencapai 3.360 unit, yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05% dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Total aset (KJKS dan UJKS) sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36% dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)