BI Tunda Penerapan Aturan LTV untuk Kredit Rumah
A
A
A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda rencana penerapan aturan loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah berdasarkan wilayah. Saat ini, bank sentral masih terus mendalami rencana tersebut.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengaku tidak bisa menjanjikan payung hukum mengenai aturan tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini.
"Kami masih mendalami, dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bahas. Belum terlibat akan keluar dalam waktu dekat," kata Agus saat ditemui di sela-sela Indonesia Shari'a Economic Forum 2017, Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank sentral adalah dari kondisi pertumbuhan kredit properti di tiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti, dan lainnya. Sebab itu, bank sentral masih perlu mengkaji rencana tersebut.
"Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial," imbuh dia.
Kendati demikian, BI berjanji segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio. Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan. "Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018," ujarnya.
Sebagai informasi, financing to funding ratio merupakan instumen untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar dengan mengakusisi obligasi korporasi. Ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to funding tatio.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengaku tidak bisa menjanjikan payung hukum mengenai aturan tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini.
"Kami masih mendalami, dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bahas. Belum terlibat akan keluar dalam waktu dekat," kata Agus saat ditemui di sela-sela Indonesia Shari'a Economic Forum 2017, Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank sentral adalah dari kondisi pertumbuhan kredit properti di tiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti, dan lainnya. Sebab itu, bank sentral masih perlu mengkaji rencana tersebut.
"Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial," imbuh dia.
Kendati demikian, BI berjanji segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio. Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan. "Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018," ujarnya.
Sebagai informasi, financing to funding ratio merupakan instumen untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar dengan mengakusisi obligasi korporasi. Ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to funding tatio.
(izz)