Kementan Sosialisasi Penetapan HET dan Mutu Beras di Makassar

Selasa, 14 November 2017 - 14:40 WIB
Kementan Sosialisasi...
Kementan Sosialisasi Penetapan HET dan Mutu Beras di Makassar
A A A
MAKASSAR - Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Kementan melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada pelaku industri beras, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel), dan beberapa instansi terkait di Makasar.

Pertemuan ini sebagai upaya Badan Ketahanan Pangan untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan perberasan terkini. "Terutama terkait dengan penentuan harga eceran tertinggi serta klasifikasi kelas mutu beras," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi di Makassar, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, pemerintah memandang penting upaya untuk menjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan sebagai bagian dalam pembangunan ketahanan pangan.

"Melalui acara ini diharapkan kita semua dapat menjaga komitmen untuk mendukung upaya stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok dan strategis, yang salah satunya adalah beras," ujar Agung.

Sulsel merupakan provinsi yang memiliki kontribusi besar terhadap program ketahanan pangan nasional. Selain itu, Sulsel juga masuk empat besar dalam penyumbang pangan nasional dengan produksi beras mencapai 6,3 juta ton setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Seperti diketahui, Permendag No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 merupakan bagian dari upaya stabilisasi harga pangan, khususnya beras.

Regulasi ini ditetapkan untuk menciptakan keadilan dalam tata niaga beras dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan atau biaya lain.

Mengacu pada peraturan ini, pelaku usaha dalam menjalankan pemasaran beras di tingkat eceran baik pada pasar ritel modern maupun tradisional wajib mengikuti ketentuan HET untuk beras medium dan premium. Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.

Sebagai bentuk jaminan kualitas bagi konsumen, Permendag No 57/2017 juga mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label medium/premium serta label HET pada kemasan beras. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit.

Ketentuan HET beras per wilayah, pertama yaitu Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk medium sebesar Rp9.450/Kg dan premium Rp 12.800/Kg. Kedua, Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk medium Rp9.950/Kg dan premium Rp13.300/Kg.

Ketiga, NTT untuk beras medium Rp 9.500/Kg dan premium Rp13.300/Kg. kKemudian, aturan kelas mutu beras R diatur dalam Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Beras khusus terdiri dari ketan, beras merah, beras dak dapat diproduksi dalam negeri.

Badan Ketahanan Pangan Kementan secara konsisten mendorong implementasi peraturan perberasan melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Tani Indonesia (TTI).

Melalui kegiatan ini, Gapoktan pemasok beras ke TTI terus dibina agar mampu memenuhi persyaratan kualitas dan aturan kemasan sesuai Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017. Sehingga dapat menjadi percontohan dari implementasi peraturan perberasan yang telah ditetapkan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)