Bantu Nasabah Kemplang Pajak, HSBC Bayar Denda USD353 Juta

Rabu, 15 November 2017 - 21:45 WIB
Bantu Nasabah Kemplang...
Bantu Nasabah Kemplang Pajak, HSBC Bayar Denda USD353 Juta
A A A
LONDON - HSBC Holdings sepakat untuk membayar denda sebesar 300 juta euro atau setara dengan USD353 juta kepada otoritas Perancis, terkait penyelesaian kasus penghindaran pajak oleh klien asal Prancis. Kantor Jaksa Keuangan Prancis mengklaim HSBC Private Bank (Suisse), yang merupakan anak perusahaan HSBC telah membantu nasabah untuk mengemplang pajak.

Seperti dilansir HSBC, Rabu (15/11/2017) salah satu grup perbankan terbesar di Eropa itu telah mengakui adanya kelemahan pengawasan dan mengatakan bakal mengambil langkah tegas untuk mengatasinya. Pembayaran denda yang dilakukan, maka sekaligus bakal menutup kasus terhadap HSBC, meski dua mantan direktur mereka belum lepas dari ancaman tindakan hukum.

Jaksa keuangan Prancis mengungkapkan ada lebih dari 1,6 miliar euro aset yang terlibat dalam skema kasus tersebut. Penyelidikan kasus pajak ini sudah dimulai pada 2014, setelah seorang mantan karyawan membocorkan data klien yang melibatkan ribuan pelanggan Prancis hingga akhirnya memunculkan penyelidikan di beberapa negara. Sementara itu, ada juga kasus serupa yang melibatkan rekening Bank Swiss UBS untuk menghindari pajak.

Penyelesaian kasus HSBC dan jaksa Prancis menjadi yang pertama di bawah sistem Prancis yang diperkenalkan pada tahun 2016. Selain itu, jumlah denda pun telah ditetapkan dalam kesepakatan tersebut. Terkait penyelesaian kasus ini, pihak HSBC mengungkapkan senang karena semuanya telah tuntas terkait penyelidikan soal perilaku yang terjadi beberapa tahun yang lalu.

Penyelidikan Prancis menemukan bahwa beberapa pembayar pajak Prancis tidak menyatakan kepada otoritas pajak. HSBC Private Bank menyediakan layanan yang digunakan klien Prancis untuk menyembunyikan aset. Sementara itu, Bank Swiss UBS belum menyetujui penyelesaian kasus serupa di Prancis dan saat ini tengah menghadapi pengadilan setelah penyelidikan terkait tuduhan membantu klien kaya untuk menghindari pajak.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)