Kesandung Lahan dan Pendanaan, Proyek Jalan Tol Berjalan Lamban
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku menemui beberapa kesulitan dalam upaya menggenjot pembangunan jalan tol, di antaranya yakni pembebasan lahan hingga ketersediaan pendanaan. Direktur Utama Jasa Marga Desy Arryani mengatakan, saat ini Jasa Marga memiliki 18 proyek tol baru dengan total investasi sebesar Rp105 triliun.
"Risiko utama jalan tol di pembebasan tanah, kita punya 18 proyek baru sejak tidak lagi jadi regulator. Ada Rp105 triliun investasinya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Menurut Desy, setelah tidak lagi jadi regulator pada 2005, pembangunan ruas tol masih berjalan perlahan, cuma menyentuh angka 600 kilo meter sampai 2015. "Setelah 2005-2015 relatif lambat sampai 600 kilo meter sampai akhir tahun lalu. Kita optimis lebih cepat setelah ada Undang-undang baru pembebasan tanah," katanya.
Dengan adanya aturan tersebut, Ia menjelaskan, pemerintah tak lagi kesulitan soal masalah lahan ketika akan membangun proyek tol. "Merupakan tanggung jawab pemerintah, bayar dengan harga pasar. Masyarakat tak sekedar ikhlas tapi senang, bisa meningkatkan taraf kehidupan, kalau perselisihan di pengadilan, kita tetap lakukan konstruksi," pungkasnya.
Selain tanah, pendanaan juga menjadi kendala karena Jasa Marga hanya punya ekuitas Rp16 triliun dari kebutuhan Rp105 triliun, sehingga perlu pendanaan. "Jasa Marga perlu funding lewat sekuritisasi yang merupakan bukan utang, kita lepas future income, kupon kita bayar dan bond di level bawah dengan bunga kecil. Akhirnya pendanaan bukan masalah lagi," pungkas Desy.
"Risiko utama jalan tol di pembebasan tanah, kita punya 18 proyek baru sejak tidak lagi jadi regulator. Ada Rp105 triliun investasinya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Menurut Desy, setelah tidak lagi jadi regulator pada 2005, pembangunan ruas tol masih berjalan perlahan, cuma menyentuh angka 600 kilo meter sampai 2015. "Setelah 2005-2015 relatif lambat sampai 600 kilo meter sampai akhir tahun lalu. Kita optimis lebih cepat setelah ada Undang-undang baru pembebasan tanah," katanya.
Dengan adanya aturan tersebut, Ia menjelaskan, pemerintah tak lagi kesulitan soal masalah lahan ketika akan membangun proyek tol. "Merupakan tanggung jawab pemerintah, bayar dengan harga pasar. Masyarakat tak sekedar ikhlas tapi senang, bisa meningkatkan taraf kehidupan, kalau perselisihan di pengadilan, kita tetap lakukan konstruksi," pungkasnya.
Selain tanah, pendanaan juga menjadi kendala karena Jasa Marga hanya punya ekuitas Rp16 triliun dari kebutuhan Rp105 triliun, sehingga perlu pendanaan. "Jasa Marga perlu funding lewat sekuritisasi yang merupakan bukan utang, kita lepas future income, kupon kita bayar dan bond di level bawah dengan bunga kecil. Akhirnya pendanaan bukan masalah lagi," pungkas Desy.
(akr)