Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani 'Haramkan' Petugas Lakukan Ijon

Jum'at, 17 November 2017 - 19:12 WIB
Kejar Setoran Pajak,...
Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani 'Haramkan' Petugas Lakukan Ijon
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dirinya melarang petugas pajak menggunakan sistem ijon untuk mengejar setoran pajak tahun 2017. Sistem ijon sendiri merupakan pemungutan setoran pajak tahun depan yang dilakukan lebih awal untuk mengamankan penerimaan.

Dia tak menampik bahwa sat ini pemerintah tengah mengejar setoran penerimaan pajak. Hal ini mengingat, hingga akhir Oktober 2017 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar RP1.238,6 triliun.

Namun, dia memastikan tak akan menggunakan sistem ijon untuk mengejar setoran tersebut. Pihaknya hanya melakukan intensifikasi atas potensi-potensi penerimaan yang belum terkumpul.

"Didalam kita melakukan upaya mengumpulkan target penerimaan pajak untuk 2017 ini, berarti tinggal satu bulan. Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan melakukan ijon. Karena potensi pajak kita besar," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Bahkan menurutnya, International Monetary Fund (IMF) menyebutkan bahwa masih ada potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ia juga menegaskan pihaknya pun mencari peluang dari beberapa sektor yang bisa ditarik pajak penghasilan (PPh).

Kendati demikian, penggalian potensi tersebut tidak dengan melakukan sistem ijon. Bahkan, dia meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan kepadanya jika ada aparat pajak yang meminta mereka melakukan ijon.

"Saya melarang ijon sejak saya kembali ke Indonesia. Karena itu tidak fair dan merusak basis pajak kita. Jadi saya tekankan, kalau anda merasa didatangi aparat pajak kita dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," tegas Sri Mulyani.

Terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Ditjen Pajak hanya melalui proses dinamisasi pemungutan pajak yaitu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih fleksibel mengikuti kondisi finansial wajib pajak.

"Tapi tidak boleh ada pemeriksaan, pemaksaan dan ijon. Karena itu dilarang dan melanggar UU. Kita hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajban kita. Kalau ada dinamisasi dan optimalisasi, karena kita melihat potensi itu ada. itu bukan alat untuk memeras pajak," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0707 seconds (0.1#10.140)