Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani 'Haramkan' Petugas Lakukan Ijon

Jum'at, 17 November 2017 - 19:12 WIB
Kejar Setoran Pajak,...
Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani 'Haramkan' Petugas Lakukan Ijon
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dirinya melarang petugas pajak menggunakan sistem ijon untuk mengejar setoran pajak tahun 2017. Sistem ijon sendiri merupakan pemungutan setoran pajak tahun depan yang dilakukan lebih awal untuk mengamankan penerimaan.

Dia tak menampik bahwa sat ini pemerintah tengah mengejar setoran penerimaan pajak. Hal ini mengingat, hingga akhir Oktober 2017 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar RP1.238,6 triliun.

Namun, dia memastikan tak akan menggunakan sistem ijon untuk mengejar setoran tersebut. Pihaknya hanya melakukan intensifikasi atas potensi-potensi penerimaan yang belum terkumpul.

"Didalam kita melakukan upaya mengumpulkan target penerimaan pajak untuk 2017 ini, berarti tinggal satu bulan. Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan melakukan ijon. Karena potensi pajak kita besar," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Bahkan menurutnya, International Monetary Fund (IMF) menyebutkan bahwa masih ada potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ia juga menegaskan pihaknya pun mencari peluang dari beberapa sektor yang bisa ditarik pajak penghasilan (PPh).

Kendati demikian, penggalian potensi tersebut tidak dengan melakukan sistem ijon. Bahkan, dia meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan kepadanya jika ada aparat pajak yang meminta mereka melakukan ijon.

"Saya melarang ijon sejak saya kembali ke Indonesia. Karena itu tidak fair dan merusak basis pajak kita. Jadi saya tekankan, kalau anda merasa didatangi aparat pajak kita dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," tegas Sri Mulyani.

Terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Ditjen Pajak hanya melalui proses dinamisasi pemungutan pajak yaitu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih fleksibel mengikuti kondisi finansial wajib pajak.

"Tapi tidak boleh ada pemeriksaan, pemaksaan dan ijon. Karena itu dilarang dan melanggar UU. Kita hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajban kita. Kalau ada dinamisasi dan optimalisasi, karena kita melihat potensi itu ada. itu bukan alat untuk memeras pajak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
12 menit yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
35 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved