Serapan APBD Sulawesi Utara Baru 55,8%

Jum'at, 17 November 2017 - 20:02 WIB
Serapan APBD Sulawesi...
Serapan APBD Sulawesi Utara Baru 55,8%
A A A
MANADO - Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Sulawesi Utara hingga triwulan III 2017 terbilang minim. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulut, Sulaimansyah mengatakan belanja APBD agregat Sulawesi Utara dari alokasi Rp17,13 triliun, realisasinya sampai triwulan III baru mencapai 55,8%.

Minimnya penyerapan ini perlu disikapi serius. Untuk itu, kerja sama dengan Bappeda secara triwulanan demi mengevaluasi pembangunan dan progress realisasi belanja sudah sepatutnya dilakukan.

"Namun perlu aspek kehati-hatian yang tetap harus dijaga agar dalam pengelolaan keuangan negara tidak terjadi masalah di kemudian hari," ujarnya di sela-sela seminar Hukum Keuangan Negara dengan tema Berbagai Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/11/2017).

Sedangkan untuk belanja APBN se-Sulawesi Utara, lanjut dia, dari alokasi Rp9,22 triliun realisasinya baru mencapai 69,16%. Dan menurut Sulaimansyah, permasalahannya dari sisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"SKPD kalau tidak menjelang akhir-akhir, enggak dikebut dia. Santai-santai saja, nanti menjelang dua bulan terakhir sudah dekat November-Desember itu sudah kebut. Tapi saya yakin APBN realisasinya bisa 88,8 persen hingga akhir tahun," ujarnya.

Dia mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah agar meningkatkan kehati-hatiannya. Sebab kadangkala di akhir-akhir itu justru masalah banyak terjadi. Kemudian soal kecepatan dalam penyelesaian pekerjaan mesti diperhatikan. Apalagi kemudian ada beberapa kelompok yang baru terbit karena APBN-P.

Menurut Sulaimansyah, aparat pemerintah yang melakukan pengelolaan keuangan negara, baik dari APBN maupun APBD, dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk mendukung program strategis dan prioritas pemerintah. Antara lain layanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengatakan, dalam pengelolaan APBN atau APBD, khususnya pada bidang pengeluaran anggaran pemerintah yang dilakukan oleh setiap instansi/lembaga, tidak dapat dipungkiri sangat rentan dengan berbagai hal-hal negatif dan menyimpang dari koridor ketentuan yang berlaku.

Bahkan kata Steven, sangat dekat dengan tindakan-tindakan yang tergolong dalam unsur perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Disamping secara berkesinambungan harus melakukan operasionalisasi pengelolaan keuangan negara, aparat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengeluaran keuangan juga dituntut senantiasa berpegang teguh pada tekad dan komitmen membangun bersama demi kepentingan bersama," ujarnya.

Sikap kehati-hatian juga disampaikan empat pembicara dalam seminar Hukum Keuangan Negara dengan tema Berbagai Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing: Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto; Kasubdit IV Dit. Tipikor Bareskim Polri Kombes Polisi Endar Priantorro; Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh. Nur Aziz; dan Kepala Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Devy Sondakh.

Untuk itu, seminar pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, penting dilakukan sehingga aparat pemerintah Sulut teredukasi. Dengan seminar ini, para pejabat, pegawai di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan keuangan desa, Kementerian Keuangan, para akademisi dan para aparat hukum, akan mendapatkan edukasi tentang aspek-aspek pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi pada instansi pemerintah dan lembaga lainnya.

"Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak akan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang kiranya sangat dibutuhkan oleh pengelola keuangan," kata Sulaimansyah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8346 seconds (0.1#10.140)