Produk Biodiesel Dikenakan Bea Masuk Tinggi, RI Siap Gugat AS ke WTO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam itu. Pasalnya, pemerintah menilai putusan tersebut bersifat overprotektif.
Pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45%-64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45%-72,28%.
“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2017).
Mendag menambahkan, Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO.
Sebetulnya, putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06%-68,28%. Namun, pemerintah tetap menganggap bahwa putusan USDOC itu merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif.
Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.
Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.
“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” tegas Mendag.
Pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar USD255,56 juta. Nilai ini menyumbang 89,19% dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.
Pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45%-64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45%-72,28%.
“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2017).
Mendag menambahkan, Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO.
Sebetulnya, putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06%-68,28%. Namun, pemerintah tetap menganggap bahwa putusan USDOC itu merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif.
Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.
Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.
“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” tegas Mendag.
Pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar USD255,56 juta. Nilai ini menyumbang 89,19% dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.
(fjo)