RUU KUP Dorong Transparansi Perpajakan

Senin, 20 November 2017 - 12:06 WIB
RUU KUP Dorong Transparansi Perpajakan
RUU KUP Dorong Transparansi Perpajakan
A A A
BANDUNG - Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dinilai sebagai titik dimulainya revolusi perpajakan di Indonesia. RUU tersebut nantinya akan membawa perpajakan lebih transparan.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho menyampaikan, negara ini perlu mengembalikan fungsi pajak sesuai konstitusi sehingga diperlukan penguatan lembaga perpajakan. Padahal, pemerintah telah memulai merevolusi perpajakan dengan isu utama yaitu transparansi yang dimulai dari tax amnesty.

Kemudian akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan dan terakhir dengan mereformasi sistem perpajakan dengan mengamandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Saat ini RUU KUP telah dikirim Presiden kepada DPR.

"Salah satu isi RUU itu adalah melaksanakan pembentukan badan perpajakan di bawah Presiden namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tugas kita semua tinggal bagaimana bersama-sama merealisasikan RUU KUP menjadi UU sesegera mungkin," kata dia pada seminar perpajakan di El Royal Hotel Bandung, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, UU itu dalam rangka menciptakan ketertiban masyarakat dalam ekonomi keuangan dan perpajakan sehingga diperoleh kepatuhan yang berkelanjutan.

Menurut dia, transparansi pajak telah dimulai melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah berakhir beberapa bulan yang lalu. Berlangsung selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tax amnesty diikuti 956.000 Wajib Pajak (WP) dan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6695 seconds (0.1#10.140)