Pembayaran Nontunai di Tol Dinilai Langgar Delapan Aturan

Senin, 20 November 2017 - 20:20 WIB
Pembayaran Nontunai...
Pembayaran Nontunai di Tol Dinilai Langgar Delapan Aturan
A A A
BANDUNG - Penggunaan uang elektronik (e-money) di tol dinilai melanggar delapan peraturan. Pemerintah pun dinilai terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara mengatakan, setidaknya ada delapan peraturan yang dilanggar pemerintah dari sisi perlindungan konsumen atas diberlakukannya pembayaran nontunai di jalan tol.

"Pemerintah terlalu cepat melakukan program nontunai di tol tanpa memperbaiki terlebih dulu aturan yang ada. Kami melihat setidaknya ada delapan aturan yang dilanggar untuk program ini," jelas Firman dalam Seminar Implementasi Era Non Tunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kampus USB Bandung, Senin (20/11/2017).

Dari sisi perlindungan konsumen, pembayaran nontunai di tol melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di mana, pemerintah mengabaikan hak untuk memilih. Semestinya, operator juga membuka satu pintu untuk pembayaran tunai, sehingga konsumen bisa memilih.

UU lainnya yang dilanggar adalah UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Di mana disebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah mata uang kertas dan berbentuk logam.

"Ini juga melanggar UU pelayanan publik. Bahkan Ombudsman pun menyebut program ini maladministrasi," imbuh dia.

Firman juga menyebutkan, pembayaran nontunai melanggar peraturan BI No 16/2014 Pasal 6, dalam memberikan jasa sistem pembayaran yang ada biaya dari konsumen, wajib mendapatkan kesepakatan tertulis dari konsumen. Tetapi pada pembayaran nontunai tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Tim Sistem Pembayaran BI Kantor Perwakilan Jabar, Hermawan Novianto menyebutkan, penggunaan nontunai ritel masih 1%. Artinya, sisanya masih menggunakan uang cash. Sementara, mereka yang telah mengakses perbankan baru 36%.

"Kami memang menyadari sosialisasi perlu diperluas. Karena pada awal pelaksanaannya, banyak ditemukan masyarakat yang kesulitan akses kartu e-money. Tapi lama kelamaan terbiasa," jelas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gerakan Nasional Non...
Gerakan Nasional Non Tunai
Bayar Tol Tanpa Sentuh...
Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Daftar Jalan yang Tidak...
Daftar Jalan yang Tidak Boleh Dilewati Motor di Jakarta, Jangan Dilanggar!
Sempat Gagal Uji Coba,...
Sempat Gagal Uji Coba, Roatex Janji Rampungkan Proyek Pembayaran Tol Non Tunai-Nirsentuh di Indonesia Secepatnya
Dukung Gerakan Cashless,...
Dukung Gerakan Cashless, Home Credit Hadirkan Alat Pembayaran Non Tunai
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
5 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
6 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
6 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
6 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved