Pembayaran Nontunai di Tol Dinilai Langgar Delapan Aturan

Senin, 20 November 2017 - 20:20 WIB
Pembayaran Nontunai...
Pembayaran Nontunai di Tol Dinilai Langgar Delapan Aturan
A A A
BANDUNG - Penggunaan uang elektronik (e-money) di tol dinilai melanggar delapan peraturan. Pemerintah pun dinilai terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara mengatakan, setidaknya ada delapan peraturan yang dilanggar pemerintah dari sisi perlindungan konsumen atas diberlakukannya pembayaran nontunai di jalan tol.

"Pemerintah terlalu cepat melakukan program nontunai di tol tanpa memperbaiki terlebih dulu aturan yang ada. Kami melihat setidaknya ada delapan aturan yang dilanggar untuk program ini," jelas Firman dalam Seminar Implementasi Era Non Tunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kampus USB Bandung, Senin (20/11/2017).

Dari sisi perlindungan konsumen, pembayaran nontunai di tol melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di mana, pemerintah mengabaikan hak untuk memilih. Semestinya, operator juga membuka satu pintu untuk pembayaran tunai, sehingga konsumen bisa memilih.

UU lainnya yang dilanggar adalah UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Di mana disebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah mata uang kertas dan berbentuk logam.

"Ini juga melanggar UU pelayanan publik. Bahkan Ombudsman pun menyebut program ini maladministrasi," imbuh dia.

Firman juga menyebutkan, pembayaran nontunai melanggar peraturan BI No 16/2014 Pasal 6, dalam memberikan jasa sistem pembayaran yang ada biaya dari konsumen, wajib mendapatkan kesepakatan tertulis dari konsumen. Tetapi pada pembayaran nontunai tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Tim Sistem Pembayaran BI Kantor Perwakilan Jabar, Hermawan Novianto menyebutkan, penggunaan nontunai ritel masih 1%. Artinya, sisanya masih menggunakan uang cash. Sementara, mereka yang telah mengakses perbankan baru 36%.

"Kami memang menyadari sosialisasi perlu diperluas. Karena pada awal pelaksanaannya, banyak ditemukan masyarakat yang kesulitan akses kartu e-money. Tapi lama kelamaan terbiasa," jelas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gerakan Nasional Non...
Gerakan Nasional Non Tunai
Bayar Tol Tanpa Sentuh...
Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Daftar Jalan yang Tidak...
Daftar Jalan yang Tidak Boleh Dilewati Motor di Jakarta, Jangan Dilanggar!
Sempat Gagal Uji Coba,...
Sempat Gagal Uji Coba, Roatex Janji Rampungkan Proyek Pembayaran Tol Non Tunai-Nirsentuh di Indonesia Secepatnya
Dukung Gerakan Cashless,...
Dukung Gerakan Cashless, Home Credit Hadirkan Alat Pembayaran Non Tunai
Berita Terkini
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
16 menit yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
54 menit yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
10 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
11 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved