Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Anak di Perkebunan Sawit

Selasa, 21 November 2017 - 20:17 WIB
Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Anak di Perkebunan Sawit
Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Anak di Perkebunan Sawit
A A A
JAKARTA - Wilmar meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak (Child Protection Policy/CPP) untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja.

Kebijakan baru ini menjadi yang pertama (pelopor/pioner) di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama, yang ada sejak awal perusahaan. Kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.

"Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini komitmen besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini," kata Komisaris Wilmar Group Indonesia MP Tumanggor dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menanggapi hal itu, Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak.

Misalnya, program Child Protection Policy (CPP) yang digagas Wilmar Global. Di mana, perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil (CPO) dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.

"Saya kira positif kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau," katanya.

Pihaknya juga berharap perusahaan-perusahaan konsisten tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.

Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization (ILO) No 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.

"Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor," tuturnya.

Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef. Wilmar juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orang tua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung.

Termasuk memastikan bahwa semua lapangan pekerjaan yang dijalankan secara langsung oleh Wilmar mematuhi Pasal Tanpa Pekerja Anak. Pihaknya berkomitmen untuk merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepadanya.

"Kami juga akan memastikan bahwa hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai Kebijakan Perlindungan Anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi. Di mana, mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka," paparnya.

Di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai Program Redevelopment Sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)