Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Meski begitu Ditjen Pajak menegaskan perlakuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru ini, bukanlah pengampunan pajak Jilid II.
Seperti dilansir situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (21/11/2017) pemerintah melalui PMK Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015. Maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Hal tersebut berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. "Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Ditegaskan dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Secara spesifik ada beberapa perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak yakni terkait tarif pada PMK No 118/2016 berlaku 12,5%-30% sedangkan saat periode Tax Amnesty sebesar 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak).
Selain itu pada perubahan PMK tetap dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, berbeda saat pengampunan pajak yang tidak ada penyelidikan. Perbedaan selanjutnya untuk penghentian pemeriksaan atau penyidikan tidak ada dalam perubahan PMK, dimana Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela.
Sebaliknya pada tax amnesty, bisa dilakukan penghentian penyidikan. Pada perubahan PMK No 118 juga tidak ada Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP yang sebaliknya pada momen pengampunan pajak. Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan tidak berlaku dalam perubahan PMK No 118 sedangkan saat pengampunan pajak diberlakukan.
Seperti dilansir situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (21/11/2017) pemerintah melalui PMK Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015. Maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Hal tersebut berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. "Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Ditegaskan dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Secara spesifik ada beberapa perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak yakni terkait tarif pada PMK No 118/2016 berlaku 12,5%-30% sedangkan saat periode Tax Amnesty sebesar 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak).
Selain itu pada perubahan PMK tetap dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, berbeda saat pengampunan pajak yang tidak ada penyelidikan. Perbedaan selanjutnya untuk penghentian pemeriksaan atau penyidikan tidak ada dalam perubahan PMK, dimana Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela.
Sebaliknya pada tax amnesty, bisa dilakukan penghentian penyidikan. Pada perubahan PMK No 118 juga tidak ada Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP yang sebaliknya pada momen pengampunan pajak. Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan tidak berlaku dalam perubahan PMK No 118 sedangkan saat pengampunan pajak diberlakukan.
(akr)