Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 21 November 2017 - 19:59 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan...
Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Meski begitu Ditjen Pajak menegaskan perlakuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru ini, bukanlah pengampunan pajak Jilid II.

Seperti dilansir situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (21/11/2017) pemerintah melalui PMK Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015. Maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Hal tersebut berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. "Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Ditegaskan dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Secara spesifik ada beberapa perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak yakni terkait tarif pada PMK No 118/2016 berlaku 12,5%-30% sedangkan saat periode Tax Amnesty sebesar 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak).

Selain itu pada perubahan PMK tetap dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, berbeda saat pengampunan pajak yang tidak ada penyelidikan. Perbedaan selanjutnya untuk penghentian pemeriksaan atau penyidikan tidak ada dalam perubahan PMK, dimana Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela.

Sebaliknya pada tax amnesty, bisa dilakukan penghentian penyidikan. Pada perubahan PMK No 118 juga tidak ada Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP yang sebaliknya pada momen pengampunan pajak. Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan tidak berlaku dalam perubahan PMK No 118 sedangkan saat pengampunan pajak diberlakukan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved