Penyesuaian Tarif Tol Tiap Dua Tahun Perlu Kajian Mendalam

Rabu, 22 November 2017 - 10:56 WIB
Penyesuaian Tarif Tol...
Penyesuaian Tarif Tol Tiap Dua Tahun Perlu Kajian Mendalam
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif tol untuk belasan ruas yang segera diberlakukan dinilai sangat kurang bijak jika dipaksakan dalam kondisi ekonomi dan penurunan daya beli saat ini. Sehingga, perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah dalam hal ini BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo Henky Eko Sriyantono mengatakan, jika kebijakan ini dipaksakan maka multiplier effect-nya akan berimbas kepada naiknya biaya angkutan umum, angkut bahan baku kebutuhan pokok. Sehingga, menimbulkan semua harga bahan baku termasuk sembako akan naik.

"Kalau sudah begini masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya di tengah kondisi sulit. Kalau sudah seperti ini, pasti akan disusul dengan tuntutan kenaikan UMP atau UMK yang akan memberatkan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM," kata dia, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dia menuturkan, memang kenaikan atau penyesuaian tarif tol merujuk kepada UU No 38/2004 yang mana para pengelola jalan tol di Indonesia berhak mengajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan besaran inflasi masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya jalan tol.

Namun, perlu diingat apakah hal ini linier dengan kenaikan tingkat pendapatan masyarakat kecil khususnya. Kenaikan atau penyesuaian tarif jalan tol tidak bisa dilihat dari kacamata pengguna jalan tol, tapi harus dikaji secara detail dan matang dampak dari kenaikan komoditi bahan baku.

"Termasuk biaya transportasi angkutan umum yang akan dihadapi masyarakat kecil di tengah kondisi yang penurunan daya beli saat ini," imbuhnya.

Sebagai masyarakat yang setiap hari melewati jalan tol khususnya di wilayah Jabodetabek, pemandangan pemacetan menjadi makanan sehari-hari. "Praktis bisa saya katakan V/C ratio jalan tol di Jabodetabek sudah mendekati 1, padahal semestinya jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang memberikan kenyamanan untuk pengguna," tutur Henky.

Pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) juga perlu dinilai atau diaudit apakah sudah memenuhi substansi pelayanan, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, bantuan pelayanan, lingkungan, tempat istirahat.

Atas dasar itu, jangan sampai yang terjadi selama in,i besok tarif dinaikkan tapi kemacetan masih sama dengan sebelum tarif naik dan kondisi jalan juga masih ditemukan lubang yang membahayakan pengguna jalan tol.

Hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah, audit SPM terhadap operator jalan tol benar-benar sesuai kaidah jalan tol sesungguhnya. Operator jalan tol juga dituntut kreatif dalam melakukan traffic management setiap hari.

"Saya contohkan di ruas JORR dari Cikunir ke arah Pondok Indah yang mana setiap hari macet dipenuhi dengan truk yang membuat tidak nyaman, semestinya dibuat kanalisasi dan kontra flow untuk jalur truk secara khusus dan menindak dengan tegas truk atau kendaraan berat yang kecepatannya di bawah minimal yang ditentukan akibat muatan berlebih," jelasnya.

Hal lainnya, lanjut dia, masih masalah SPM (standar pelayanan minimal) yang terkadang kurang diperhatikan, contoh masalah lubang di jalan tol yang semestinya 2x24 jam zero pothole jangan sampai terlewat yang merugikan pengguna jalan tol.

"Termasuk masalah penerapan e-toll, petugas mesti sigap karena seringkali saya alami loading alat elektronik pembaca kartu elektronik lambat yang akhirnya membuat antrean panjang," ujar dia.

Melihat kondisi seperti ini, kenaikan tarif masih belum tepat waktunya dan sambil mengaudit SPM masing-masing operator jalan tol dengan mendengarkan masukan dan kritikan para pengguna jalan tol.

Pemerintah dalam hal ini DPR, BPJT, Kementerian PUPR, pemerintah daerah dan stakeholder operator jalan tol, pengguna jalan tol, YLKI, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM duduk bersama untuk mengkaji kembali penghitungan tarif tol yang didasarkan Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi (Pasal 48 ayat 1 UU No 38/2004 tentang jalan.

Selain itu, perlu juga untuk merevisi aturan penyesuaian tarif tol tiap dua tahun sekali yang tertuang di pasal 48 ayat 3 UU No 38/2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang jalan tol agar tidak memberatkan masyarakat secara luas.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai Beroperasi Penuh,...
Mulai Beroperasi Penuh, Berikut Rincian Lengkap Tarif Tol Cisumdawu
15 Desember 2021, Tarif...
15 Desember 2021, Tarif Tol Makassar Seksi IV Akan Naik Rp500
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Giliran Tarif Jalan...
Giliran Tarif Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Bakal Naik, Segini Besarannya
Tarif Tol Gempol-Pandaan...
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Segini Besarannya
15 Ruas Tol Baru Akan...
15 Ruas Tol Baru Akan Beroperasi Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Berita Terkini
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
15 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved