Rencana Pembentukan Holding BUMN Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 23 November 2017 - 15:10 WIB
Rencana Pembentukan...
Rencana Pembentukan Holding BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI menolak rencana holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penolakan ini terjadi lantaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dinilai telah menyalahi konstitusi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 sebagai landasan hukum holdingisasi BUMN.

"Di dalam PP 72 itu dikatakan bahwa perubahan dari aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR. Padahal, BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan aset atau pun penjualan saham dan lain-lain harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili DPR," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Diketahui, sektor pertama yang menjadi target pemerintah dalam mengimplementasikan konsep holding BUMN yaitu perusahaan-perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan. Hal ini diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, pada Senin (29/11).

Sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.

Melihat hal tersebut, Bambang meminta pemerintah harus menghentikan rencana holdingisasi BUMN sebelum PP 72/2016 direvisi. "Kalau dijalankan terus holding tadi, sebenarnya manfaatnya apa? Ini belum dijelaskan kepada masyarakat atau yang diwakili DPR," tutur dia.

Menurutnya, pemerintah harus seksama dan tertib dalam penerapan administrasi khususnya terkait penggunaan landasan hukum. "Sesuai UU 17/2003 dan UU 1/2004 seperti itu. Lapor ke DPR, jadi kalau tetap dilanjutkan maka menyalahi UU. Jadi, ini menyalahi konstitusi," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)