Holding BUMN Tambang Dipastikan Tak Lemahkan Pengawasan DPR

Jum'at, 24 November 2017 - 20:31 WIB
Holding BUMN Tambang...
Holding BUMN Tambang Dipastikan Tak Lemahkan Pengawasan DPR
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pembentukan holding BUMN pertammmmbangan tidak akan melemahkan pengawasan DPR. Pemerintah pun telah sejak lama menyampaikan rencana pembentukan holding kepada parlemen.

(Baca Juga: Holding Tambang Selamatkan 9,36% Saham Pemerintah di Freeport )

Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kemenerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, rencana pembentukan holding telah disampaikan Rini Soemarno baru menjabat sebagai Menteri BUMN. Pembentukan holding masuk dalam peta jalan (roadmap) BUMN yang diserahkan ke DPR pada akhir Desember 2015.

"Prosesnya ini sudah lama banget. Di roadmap ini ada holding. Setelah itu baru diproses, kemudian presiden perintahkan pada tanggal 29 februari 2016 untuk diproses. PP 72 keluar setahun kemudian. Namun, PP 72 ini di-challenged, sehingga proses holding ini ditahan dulu, terhambat," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Bahkan, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang pernah menggantikan Menteri BUMN melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VI pun telah menyampaikan rencana holding tersebut. "Jadi dengan konsultasi atau laporan ke DPR itu sudah mulai dari awal, dari Bu Rini, Bu Sri Mulyani kemudian Pak Airlangga," terang dia.

Menurutnya, PP 72 justru semakin memperkuat pengawasan DPR terhadsap BUMN. Adanya saham dwiwarna, kata dia, juga membuat pengawasan DPR tidak berubah. "Karena itu tadi disebutkan ada saham dwiwarna. Dengan demikian, untuk penjualan saham atau privatisasi, itu normal saja harus disetujui DPR. Jadi semua kegiatan yang berurusan dengan pengawasan DPR itu tidak ada perubahan," imbuhnya.

Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo menambahkan, meskipun nantinya PT Antam, PT Bukit Asam (Persero), dan PT Timah (Persero) tak akan menyandang embel-embel persero di belakang nama, namun mereka tetap diperlakukan seperti BUMN.

"Walaupun kita sudah bukan persero lagi, tapi kita ini masih diperlakukan sebagai BUMN. Termasuk dalam hal privilege-nya. Artinya apa? DPR tentu tetap melakukan pengawasan terhadap kita seperti sebelumnya. Jadinya business as usual kalau terkait DPR," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mind ID Gerak Cepat...
Mind ID Gerak Cepat di Awal Tahun, Pengamat: Pastikan Produk Terserap Sampai Hilir
Utang Holding BUMN Pertambangan...
Utang Holding BUMN Pertambangan Tembus Rp93,4 Triliun
Lowongan Kerja S1 di...
Lowongan Kerja S1 di Holding BUMN Tambang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Perluas Pasar, Biro...
Perluas Pasar, Biro Klasifikasi Indonesia Dorong Diversifikasi Bisnis
Usai Dibentuk, Holding...
Usai Dibentuk, Holding BUMN Aviata Fokus Benahi Bisnis Anggota Perusahaan
Ada Lowongan di Holding...
Ada Lowongan di Holding BUMN Pertambangan! Ayo Dicek Syaratnya
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
4 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved