Menteri Eko Minta Dana Desa Dikelola Secara Swakelola
A
A
A
MEDAN - Dihadapan ribuan peserta Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Sillaturahmi kepala Desa se-Indonesia, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta aparat desa menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya.
"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Eko Putro Sandjojo dalam sambuatan Rakornas APDESI di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11/2017) malam.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Provinsi Sumatara Utara Ibnu Utom, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan dan Dirjen Pembangunan Pemberbayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid.
Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.
"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.
Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.
"Aturan itu sudah diminta oleh presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa dana desa juga wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut minimal sebesar 30%.
"Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola dan 30 persen untuk membayar upah pekerja," tegasnya Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung mengaku, bahwa pihaknya siap melaksanakan dana desa dengan cara pada karya atau suwakelola.
"Program padat karya kami mendukung, siap mensosialisasika dan melaksanakanya termasuk MOU dengan pihak kepolisian. Kami sangat mendukung karena adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta Pak Menteri menjaminnya jika ada kesalahan administrasi, pihak desa untuk di luruskan bukan malah dipidanakan, sebab tanpa ada MOU kalau ada penyelewengan maka penengak hukum akan menangkapnya," pungkasnya.
"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Eko Putro Sandjojo dalam sambuatan Rakornas APDESI di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11/2017) malam.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Provinsi Sumatara Utara Ibnu Utom, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan dan Dirjen Pembangunan Pemberbayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid.
Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.
"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.
Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.
"Aturan itu sudah diminta oleh presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa dana desa juga wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut minimal sebesar 30%.
"Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola dan 30 persen untuk membayar upah pekerja," tegasnya Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung mengaku, bahwa pihaknya siap melaksanakan dana desa dengan cara pada karya atau suwakelola.
"Program padat karya kami mendukung, siap mensosialisasika dan melaksanakanya termasuk MOU dengan pihak kepolisian. Kami sangat mendukung karena adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta Pak Menteri menjaminnya jika ada kesalahan administrasi, pihak desa untuk di luruskan bukan malah dipidanakan, sebab tanpa ada MOU kalau ada penyelewengan maka penengak hukum akan menangkapnya," pungkasnya.
(ven)