Koperasi TKBM Tolak Upaya Adu Domba Antar koperasi

Senin, 27 November 2017 - 13:10 WIB
Koperasi TKBM Tolak...
Koperasi TKBM Tolak Upaya Adu Domba Antar koperasi
A A A
JAKARTA - Kabiro Hukum Kemenhub mengundang Rapat INKOP TKBM Pelabuhan untuk membahas agenda SKB tentang penyelenggaraan TKBM di pelabuhan.

Rapat yang dipimpin dipimpin oleh Kabiro Hukum Bapak Wahyu dilaksanakan di gedung karsa lt 6 Kemenhub yang seharusnya sesuai undangan dihadiri juga oleh Kemenaker dan Kemenkomaritim namun kedua instansi ini tidak hadir.

"SKB tentang penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan sudah siap dibuat dan besok atau lusa siap untuk ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menhub, Menaker dan Menkop." tutur Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).

Lebih lanjut Kabiro Hukum menjelaskan, SKB yang akan ditandatangani intinya telah mengantikan Dan atau tidak memasukkan PT lagi sebagai badan usaha lain pengelelola TKBM di pelabuhan yang selama ini menjadi tuntutan Koperasi TKBM. Namun, tetap ada pengelola lain selain Koperasi TKBM dalam SKB Menteri tersebut pengelola TKBM lain yaitu badan usaha Koperasi.

" Artinya badan usaha lain yang sebelumnya adalah PT diganti dengan Koperasi," tambahnya.

Menyikapi hal ini, INKOP TKBM, Tim Eksistensi KTKBM Pelabuhan dan Serikat Pekerja FSPTI dan FSPMI yang hadir mewakili TKBM Pelabuhan menolak tegas konsep yang mau ditandatangani menteri tersebut.

Alasan penolakan perubahan tersebut disampaikan langsung ke pimpinan rapat dengan argumentasi bahwa merubah PT menjadi Koperasi sebagai pengelola TKBM di pelabuhan merupakan hal yang tidak bisa diterima dan terkesan Pemerintah mengadu domba koperasi.

Argumentasi lain yang disampaikan ke pimpinan rapat adalah subtansi dari output dari perubahan SKB yang dimaksud sebenarnya adalah bagaimana efisien dapat diwujudkan dan Cost Logistic Nasional dapat ditekan. Tentu melahirkan pesaing Koperasi TKBM bukanlah satu-satunya jawaban untuk hal tersebut. Tetapi langkah yang dipandang tepat adalah membina dan menata Koperasi TKBM yang ada menjadi lebih profesional.

Menyikapi adanya perubahan dari PT menjadi koperasi sebagai badan usaha lain pengelola TKBM di pelabuhan selain Koperasi TKBM yang ada sekarang ini jika diamati dengan seksama, sepertinya Pemerintah memaksakan adanya pesaing Koperasi TKBM dan mengadu domba antara koperasi dengan koperasi. Regulasi ini tentunya bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang koperasi 25/1992 pasal 60.

Oleh karena itu, Koperasi TKBM se Indonesia menolak keras rencana Pemerintah untuk membentuk koperasi lain sebagai pengelola TKBM di pelabuhan selain koperasi TKBM yang telah ada karena milisi bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang Koperasi serta akan membuat konflik kepentingan yang pada akhirnya akan menjadikan pelabuhan sebagai lahan perebutan ekonomi yang berdampak buruk terhadap kemajuan pelabuhan itu sendiri.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)