Bandara Bali Ditutup, Penumpang Harus Dapat Penanganan Maksimal
A
A
A
JAKARTA - Dari hasil analisis data visual dan instrumental serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mulai tanggal 27 November 2017 pukul 06.00 WITA menaikkan status Gunung Agung dari level Ill (siaga) ke level IV (awas).
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan menutup Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali mulai tanggal 27 November 2017 pukul 06.00 WITA.
Terkait penutupan bandara, terdapat ratusan penerbangan dari dan ke Bali yang terpaksa dibatalkan atau dialihkan. Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan Indonesia meminta para penyelenggara penerbangan nasional untuk tetap memberikan pelayanan terbaik pada para penumpang yang masih di bandara.
"Hingga hari ini, 27 November 2017 terdapat sekitar 445 penerbangan yang terdampak penutupan bandara akibat abu vulkano Gunung Agung ini. Jumlah penumpangnya mencapai ribuan orang. Untuk itu, kami menginstruksikan agar maskapai penerbangan dan pengelola bandara tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai PM 89 tahun 2015 tentang Delay Management," ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Dari 445 penerbangan tersebut, terdiri dari 249 penerbangan domestik dan 196 internasional. Untuk penerbangan domestik, terdapat 124 jadwal kedatangan dan 125 jadwal keberangkatan yang terdampak. Sementara, penerbangan internasional terdapat 97 jadwal kedatangan dan 99 jadwal keberangkatan yang terdampak.
Penumpang yang terdampak tersebut tidak hanya yang berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali tetapi juga penumpang di semua bandara yang akan menuju Bali.
"Penumpang harus tetap diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan penyelenggara penerbangan bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain, seperti Ditjen Perhubungan Darat dan Laut untuk memfasilitasi penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain," pungkas Pramintohadi.
Berdasarkan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan menutup Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali mulai tanggal 27 November 2017 pukul 06.00 WITA.
Terkait penutupan bandara, terdapat ratusan penerbangan dari dan ke Bali yang terpaksa dibatalkan atau dialihkan. Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan Indonesia meminta para penyelenggara penerbangan nasional untuk tetap memberikan pelayanan terbaik pada para penumpang yang masih di bandara.
"Hingga hari ini, 27 November 2017 terdapat sekitar 445 penerbangan yang terdampak penutupan bandara akibat abu vulkano Gunung Agung ini. Jumlah penumpangnya mencapai ribuan orang. Untuk itu, kami menginstruksikan agar maskapai penerbangan dan pengelola bandara tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai PM 89 tahun 2015 tentang Delay Management," ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Dari 445 penerbangan tersebut, terdiri dari 249 penerbangan domestik dan 196 internasional. Untuk penerbangan domestik, terdapat 124 jadwal kedatangan dan 125 jadwal keberangkatan yang terdampak. Sementara, penerbangan internasional terdapat 97 jadwal kedatangan dan 99 jadwal keberangkatan yang terdampak.
Penumpang yang terdampak tersebut tidak hanya yang berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali tetapi juga penumpang di semua bandara yang akan menuju Bali.
"Penumpang harus tetap diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan penyelenggara penerbangan bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain, seperti Ditjen Perhubungan Darat dan Laut untuk memfasilitasi penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain," pungkas Pramintohadi.
(ven)