Aqua Dipastikan Jalankan Bisnis Sesuai Undang-Undang

Selasa, 28 November 2017 - 16:40 WIB
Aqua Dipastikan Jalankan Bisnis Sesuai Undang-Undang
Aqua Dipastikan Jalankan Bisnis Sesuai Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama, dipastikan tidak melakukan praktik monopoli atau pun persaingan usaha tidak sehat, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monpoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Praktisi hukum Rikrik Rizkiyana menyatakan, hal itu karena model bisnis yang dilakukan oleh Tirta Investama adalah jual-putus kepada distributor. Selanjutnya, distributor yang menyebarkan produk Aqua melalui jaringan toko kepada konsumen.

“Begitulah model bisnis yang dilakukan produsen Aqua. Dengan demikian, tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan, apalagi monopoli,” jelasnya kepada media di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan fakta tersebut Rikrik berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bijak dalam menangani tudingan persaingan usaha tidak sehat yang tengah dihadapi produsen air minum terkemuka itu. Dia menjelaskan, kasus yang bermula dari somasi pesaing Aqua, Le Minerale, tersebut berlatar belakang dari aduan satu toko di Karawang yang diturunkan statusnya dari star outlet menjadi whole seller. Penurunan status ini memiliki konsekuensi besaran potongan harga dari distributor kepada toko berkurang.

Saat menjadi saksi dalam persidangan KPPU, ekonom Faisal Basri menilai kasus yang terjadi pada Aqua dan outlet itu adalah masalah kecil. Dia menegaskan, harusnya KPPU tidak perlu sampai terlibat.

"Jadi kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan," kata Faisal, yang juga mantan anggota KPPU.

Praktik monopoli didefinisikan sebagai pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha. Hal itu, kemudian mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Sementara dalam persidangan, Tirta Investama terbukti tidak membuat perjanjian yang dilarang oleh undang-undang. Faisal juga mengingatkan, faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual adalah perputaran produk yang tinggi atau yang laku. Mengacu pada undang-undang, Tirta Investama tidak melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Sebab tidak ada perjanjian yang dibuat oleh manajemen yang mengakibatkan adanya praktik monopoli.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4002 seconds (0.1#10.140)