Fadli Zon Sebut Ada Upaya Privatisasi dari Rencana Holding BUMN

Rabu, 29 November 2017 - 16:04 WIB
Fadli Zon Sebut Ada Upaya Privatisasi dari Rencana Holding BUMN
Fadli Zon Sebut Ada Upaya Privatisasi dari Rencana Holding BUMN
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai langkah pemerintah membentuk induk usaha (holding) di sejumlah sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu upaya privitasisasi terhadap perusahaan-perusahaan strategis negara.

Menurut dia, dengan privatisasi, potensi penjualan aset-aset negara tanpa persetujan DPR pun akan memiliki kencederungan yang sangat tinggi dibanding tanpa dilakukan holding.

"Saya lihat ada potensi dan kecenderungan itu (penjualan aset) besar walaupun argumentasi pemerintah masuk akal yakni untuk memperbesar kapital. Apapun alasannya kita tidak mau kejadian seperti Indosat kembali terjadi. Dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihilangkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Seperti diketahui, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian BUMN akan membentuk enam holding company yang meyasar sektor pertambangan, jasa keuangan, minyak dan gas bumi berikut tiga sektor lainnya.

Untuk tahap awal, pembentukan holding company menyasar sektor pertambangan, ditandai dengan dihapusnya status persero pada PT Timah (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Setelah status persero dihapus, saham negara di tiga perusahaan tersebut akan diberikan (inbreng) ke PT Indonesia Asahan Aluminium (persero) selaku induk usaha, sehingga memiliki konsekuensi Antam, PTBA dan Timah tidak lagi menyandang status BUMN.

Meski pemerintah mengklaim tidak ada yang berubah dari hak dan kewajiban tiga perusahaan tersebut, namun Fadli Zon meyakini bakal terdapat perubahan terkait mekanisme yang sejati merupakan tugas dan kewenangan DPR.

"Untuk mengambil kebijakan strategis yang memiliki dampak pada kepemilikan atau ownership BUMN tadi harusnya pemerintah berkonsultasi dan mendapat persetujuan DPR. Ini karena BUMN itu diberikan amanah sesuai pasal 33 UUD 1945 untuk menguasai kekayaan alam negara. Tapi ini tidak ada komunikasi yang baik," terang dia.

Berangkat dari hal tersebut, Fadli meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif kepada DPR seputar pelaksanaan holdingisasi BUMN.

"Apalagi PP 72/2016 yang menjadi landasan hukum holding BUMN sampai hari ini masih ditolak teman-teman Komisi VI. Kami ingin PP 72/2016 direvisi dulu sebelum holding," imbuh politisi Partai Gerindra ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3602 seconds (0.1#10.140)