IKPI Minta DPR Segera Mengesahkan RUU Konsultan Pajak

Jum'at, 01 Desember 2017 - 22:36 WIB
IKPI Minta DPR Segera Mengesahkan RUU Konsultan Pajak
IKPI Minta DPR Segera Mengesahkan RUU Konsultan Pajak
A A A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini sudah berada di Senayan. Pasalnya, ketentuan hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan konsultan pajak selama ini hanya berupa keputusan atau peraturan menteri keuangan.

Ketua Umum IKPI Mohammad Soebakir menegaskan, konsultan pajak merupakan profesi yang independen yang sama dengan akuntan publik, notaris, ataupun advokat, yang harus pula bertindak independen. Karenanya, profesi ini tidak cukup diatur dalam suatu peraturan menteri keuangan, tidak berbeda dengan profesi akuntan publik, notaris dan juga advokat yang telah dilindungi dengan undang-undang.

Selain itu, Soebakir juga meminta DPR dan pemerintah ntuk mempercepat pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pasalnya, ketentuan perpajakan selama ini juga hanya bertameng pada peraturan menteri keuangan.

“Harapan IKPI ke depan itu mempunyai landasan hukum berupa undang-undang. Tidak seperti selama ini berupa peraturan menteri keuangan saja,” ujar Soebakir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2017).

Ia menegaskan, sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), telah dianut kebijakan pajak yang dikenal sebagai self assessment. Dengan kebijakan self assessment, wajib pajak (WP) berkewajiban untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar, dan melaporkannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, ada dua hal yang harus dimiliki oleh WP, khususnya bagi yang melakukan usaha dengan skala menengah dan besar, yaitu, pertama, WP harus mampu melaksanakan usahanya dengan baik. Kedua, WP pada saat yang sama diharapkan mampu memahami dan melaksanakan segenap hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Di sisi lain, kata dia, perkembangan dunia usaha dan perekonoman telah menciptakan transaksi ekonomi yang kompleks, dan juga perekonomian yang semakin terbuka di mana arus investasi antar negara semakin meluas dan bentuk transaksi ekonomi yang semakin kompleks. Untuk menghindari kesalahan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang berakibat dikenakannya sanksi perpajakan, yang mengakibatkan biaya ekonomi semakin tinggi, WP harus pula menguasai segenap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, kata dia, pembayar pajak suatu saat harus melepaskan satu dari kedua kewajiban di atas, dalam hal ini kewajiban untuk menghitung, menyetor-melapor, dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Soebakir, pelepasan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut tidak berarti bahwa pembayar pajak melepaskan tanggung jawab perpajakannya, melainkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut. “Adapun dalam hal perpajakan, pihak ketiga dimaksud adalah konsultan pajak,” tuturnya. Keberadaan konsultan pajak, tegas dia, dalam hal ini diperlukan dalam pelaksanaan UU Pajak.

Kamis (30/11/2017) lalu, IKPI menyelenggarakan Seminar Nasional di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seminar ini membahas dua pokok acara yakni sosialisasi RUU KUP dan RUU Konsultan Pajak. Kemudian RUU Perpajakan yang telah masuk menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Menurut Soebakir, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum, maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang tampil sebagai pembicara pada seminar tersebut mengakui, pekerjaan konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi, selama ini pajak juga menjadi penopang ekonomi bangsa.

"Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting, undang-undangnya harus ada," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4082 seconds (0.1#10.140)