Kemenkop Fasilitasi 3.000 UKM Dapatkan Hak Cipta dan Merek

Minggu, 03 Desember 2017 - 05:36 WIB
Kemenkop Fasilitasi...
Kemenkop Fasilitasi 3.000 UKM Dapatkan Hak Cipta dan Merek
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM sepanjang tahun 2017 telah memfasilitasi lebih dari 3.000 pelaku UKM mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pendaftaran hak cipta dan hak merek dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM tanpa dipungut biaya.

"Kami yang memfasilitasi dan membayar ke Kementerian KumHAM, jadi pelaku UKM gratis," ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam rilis di Jakarta, Sabtu (2/12/2017).

Puspayoga mengatakan, hak cipta dan hak merek sangat penting bagi pelaku UKM, supaya memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki, memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, serta meningkatkan daya saing.

"Jadi kalau hak cipta gak punya pameran di luar negeri bisa dijiplak. Banyak kasus-kasus seperti itu. Saat kita mau pameran ke sana sudah tidak boleh, malah kita punya barang suruh bayar, makanya perlu hak cipta dan hak merek aman," imbuh dia.

Untuk mendapatkan kedua hak ini, pelaku UKM dapat mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Kumham. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mengakses laman dgip.go.id. Pendaftaran juga bisa melalui Kemenkop dan UKM.

"Nah kami di Kementerian Koperasi dan UKM hanya memfasilitasi karena ini kewenangan Kementerian KumHAM. Sejak 2015 kita sudah kerja sama untuk memfasilitasi hak cipta dan hak merek. Supaya mereka bisa tingkatkan daya saing," tuturnya.

Menurutnya, UKM lokal tidak akan berdaya saing tinggi apabila tidak diekspor ke pasar luar negeri. UKM Go Internasional juga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bali disebutnya sebagai salah satu daerah yang mampu menyumbang devisa terbesar dari kegiatan ekspor UKM, yaitu kurang lebih Rp60 triliun per tahun.

"Karena itu, Presiden Jokowi memberi perhatian kepada koperasi dan UKM. Contohnya bunga KUR dulu 22 persen, sekarang 9 persen per tahun dan tahun depan pemerintah akan turunkan lagi jadi 7 persen," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0685 seconds (0.1#10.140)