Polisi Diminta Proaktif Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal

Senin, 04 Desember 2017 - 15:03 WIB
Polisi Diminta Proaktif...
Polisi Diminta Proaktif Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun di lahan milik sendiri.

Karena itu, kegiatan penambangan minyak secara perorangan, apalagi dengan menyerobot sumur milik negara, harus ditindak tegas karena melanggar undang-undang.

“Polisi harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengeboran minyak ilegal. Itu sudah menjadi tugas kepolisian baik diminta ataupun tidak diminta karena hal itu adalah bagian dari Nawacita yang disampaikan Presiden bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukham), Brigadir Jenderal (Polisi) Supriyanto Tarah, di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut Supriyanto, jika kegiatan pembukaan sumur yang sudah ditutup kemudian dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti oleh oknum-oknum penambang ilegal lain di sumur-sumur lainnya. "Karena itu, tindakan tegas harus benar-benar dijalankan dan tahun 2017 harus benar-benar zero illegal drilling seperti harapan kepala negara," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu bentukan gubernur Sumatera Selatan bulan lalu menertibkan 20 sumur minyak yang ada di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Ini adalah tahapan terakhir penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dari total 104 sumur milik negara yang diserobot di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1, anak usaha PT Pertamina EP, di wilayah tersebut.

Penutupan sumur dilakukan Tim Terpadu yang beranggotakan Polres Muba, Kodim Muba, Satpol PP Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Dinas ESDM Sumsel, dan Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Tim berhasil menutup 20 sumur, beberapa di antaranya termasuk merobohkan tiang penyangga untuk mengebor minyak. Namun, di beberapa sumur, perobohan tiang tak bisa dilakukan karena ada penolakan dari penambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh penambang liar.

Mengacu pada kejadian tersebut, Supriyanto meminta pelakunya ditindak tegas. "Pasalnya, tindakan tersebut tidak saja melanggar UU Migas tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana. Tanggung jawab untuk melakukan tindakan tegas tersebut berada dalam kewenangan pihak kepolisian,” cetusnya.

Mengenai informasi soal masih berdirinya tiang penyangga untuk mengebor pada beberapa sumur, Supriyanto mengatakan bahwa hal itu seharusnya menjadi barang bukti dan diamankan. Seluruh properti, kata dia, harus diamankan, disimpan, dan dibersihkan dari lokasi sumur tidak ada yang tersisa. Hal tu, imbuh dia, akan menjadi salah satu bahan evaluasi pihaknya.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling. Target kami sampai akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling),” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha juga menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pelaku penyerobot sumur minyak milik negara. Masyarakat, tegas dia, tidak bisa begitu saja mengebor tanpa izin dari KKKS. “Tindakan itu ilegal sehingga aparat keamanan setempat atas nama negara bisa menutup kegiatan tersebut,” tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)