Pembentukan Holding BUMN Pertambangan Cegah Penguasaan Asing
A
A
A
JAKARTA - Mandat utama pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan adalah penguasaan dan pengelolaan BUMN terhadap sumber daya mineral (SDM) di Indonesia, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Ketakutan banyak pihak bahwa holding BUMN Tambang akan dijual ke pihak asing sangat tidak beralasan.
Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tujuan pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan bukan untuk menjual BUMN dan sebaliknya justru mempersulit penjualaan BUMN.
"Ini komunikasinya yang perlu disampaikan kepada DPR. Kenapa holding dibentuk? Untuk mengembalikan second largest coper mining dan the first largest gold mining di dunia (Freeport) ke negara. Kenapa kami mau ini? Karena sudah saatnya setelah 50 tahun. Kita harus bawa Papua kembali ke Ibu Pertiwi. Pembentukan ini sebenarnya arahnya ke sana, divestasi itu. Saya tidak bisa bicara banyak soal ini karena proses masih berlangsung," jelas Budi dalam diskusi Jangan Jual BUMN, Rabu (6/12/2017).
Mandat utama pembentukan holding ini, kata Budi, sangat tidak neolib dan mendukung demokrasi kerakyatan. "Kami marwahnya dibentuk itu untuk demokrasi ekonomi, ekonomi kerakyatan. Justru ini kebablasan, kok (Freeport) sampai dikuasai asing. Harta ini milik seluruh rakyat Indonesia. Kami hanya pegawai dan pemiliknya rakyat. Ini demokrasi kerakyatan. Selama ini persepsi yang muncul berbeda, makanya kita perlu komunikasi," jelas Budi.
Sementara itu, menanggapi kekhawatiran bahwa DPR akan kehilangan tugas melakukan pengawasan terhadap tiga BUMN anggota holding, hal itu dibantah oleh pemerintah.
"Kehadiran saham seri A dwi warna pada tiga perusahaan anggota holding BUMN Industri Pertambangan membuktikan bahwa tiga perusahaan BUMN ini tetap milik negara. Jika ada penjualan atau pelepasan aset, tentu harus lewat DPR. Jadi ini tidak melepaskan pengawasan dari DPR," jelas Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN.
BUMN, lanjut Harry, adalah milik rakyat sehingga akan mengutamakan kepentingan rakyat. Ia meminta agar DPR, khususnya Komisi VI, tetap melaksanakan tugas pengawasan sehingga dapat mengetahui seberapa sehat atau tidaknya perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Adang Daradjatun mengapresiasi ketegasan Inalum sebagai induk perusahaan holding tentang komitmen untuk tidak menjual BUMN anggota holding. Pada awal diskusi, Adang memberikan rekomendasi untuk menolak kehadiran holding BUMN Industri Pertambangan.
"Saat saya rekomendasikan untuk menolak holding ini, saya langsung direspons cepat oleh Pak Budi bahwa BUMN anggota holding tidak akan dijual. Ini luar biasa, ini janji ya. Mari kita kawal dan dukung bersama," kata Adang.
Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tujuan pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan bukan untuk menjual BUMN dan sebaliknya justru mempersulit penjualaan BUMN.
"Ini komunikasinya yang perlu disampaikan kepada DPR. Kenapa holding dibentuk? Untuk mengembalikan second largest coper mining dan the first largest gold mining di dunia (Freeport) ke negara. Kenapa kami mau ini? Karena sudah saatnya setelah 50 tahun. Kita harus bawa Papua kembali ke Ibu Pertiwi. Pembentukan ini sebenarnya arahnya ke sana, divestasi itu. Saya tidak bisa bicara banyak soal ini karena proses masih berlangsung," jelas Budi dalam diskusi Jangan Jual BUMN, Rabu (6/12/2017).
Mandat utama pembentukan holding ini, kata Budi, sangat tidak neolib dan mendukung demokrasi kerakyatan. "Kami marwahnya dibentuk itu untuk demokrasi ekonomi, ekonomi kerakyatan. Justru ini kebablasan, kok (Freeport) sampai dikuasai asing. Harta ini milik seluruh rakyat Indonesia. Kami hanya pegawai dan pemiliknya rakyat. Ini demokrasi kerakyatan. Selama ini persepsi yang muncul berbeda, makanya kita perlu komunikasi," jelas Budi.
Sementara itu, menanggapi kekhawatiran bahwa DPR akan kehilangan tugas melakukan pengawasan terhadap tiga BUMN anggota holding, hal itu dibantah oleh pemerintah.
"Kehadiran saham seri A dwi warna pada tiga perusahaan anggota holding BUMN Industri Pertambangan membuktikan bahwa tiga perusahaan BUMN ini tetap milik negara. Jika ada penjualan atau pelepasan aset, tentu harus lewat DPR. Jadi ini tidak melepaskan pengawasan dari DPR," jelas Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN.
BUMN, lanjut Harry, adalah milik rakyat sehingga akan mengutamakan kepentingan rakyat. Ia meminta agar DPR, khususnya Komisi VI, tetap melaksanakan tugas pengawasan sehingga dapat mengetahui seberapa sehat atau tidaknya perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Adang Daradjatun mengapresiasi ketegasan Inalum sebagai induk perusahaan holding tentang komitmen untuk tidak menjual BUMN anggota holding. Pada awal diskusi, Adang memberikan rekomendasi untuk menolak kehadiran holding BUMN Industri Pertambangan.
"Saat saya rekomendasikan untuk menolak holding ini, saya langsung direspons cepat oleh Pak Budi bahwa BUMN anggota holding tidak akan dijual. Ini luar biasa, ini janji ya. Mari kita kawal dan dukung bersama," kata Adang.
(ven)