PTBA Gandeng Tiga Perusahaan Garap Hilirisasi Batu Bara

Jum'at, 08 Desember 2017 - 20:08 WIB
PTBA Gandeng Tiga Perusahaan...
PTBA Gandeng Tiga Perusahaan Garap Hilirisasi Batu Bara
A A A
JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Head of Agreement Hilirisasi Batubara dengan PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk pada 8 Desember 2017 di Jakarta. Melalui penandatanganan ini, batu bara dari PTBA nantinya akan diubah melalui teknologi gasifikasi menjadi produk akhir yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Penandatanganan dilakukan oleh Arviyan Arifin, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk; Elia Massa Manik, Direktur Utama PT Pertamina (Persero); Aas Asikin Idat, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); dan Erwin Ciputra, Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, dengan disaksikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Teknologi gasifikasi ini dimungkinkan mengkonversi batubara muda menjadi Syngas yang merupakan bahan baku untuk proses lebih lanjut, yaitu menjadi Dimethyl Ether (DME)sebagai bahan bakar, SynGest sebagai bahan baku urea, dan Polypropylene sebagai bahan baku plastik.

“Kami ingin menciptakan nilai tambah, mentransformasi batubara menjadi ke arah hilir dengan teknologi gasifikasi, dengan menciptakan produk akhir yang memiliki kesempatan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan sekadar produk batubara. Dengan demikian, hal ini diharapkan akan semakin menguntungkan perusahaan,” terang Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Setelah penandatanganan perjanjian ini, Bukit Asam bersama Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Chandra Asri Petrochemical akan mempersiapkan pelaksanaan studi kelayakan, Amdal, dan persiapan pendanaan untuk selanjutnya melakukan proses pengadaan Engineering Procurement Construction (EPC).

Untuk menunjang kerjasama ini, akan dibangun pabrik pengolahan gasifikasi batubara pada Bukit Asam Coal Based Industrial Estate (BACBIE) yang berada di mulut tambang batubara Tanjung Enim, Sumatera Selatan. BACBIE akan berada pada satu lokasi yang sama dengan PLTU Mulut Tambang Sumsel 8.

Pembangunan pabrik pengolahan gasifikasi batubara sendiri direncakanan mulai beroperasi pada November 2022. Diharapkan produksi dapat memenuhi kebutuhan pasar sebesar 500 ribu ton urea per tahun, 400 ribu ton DME per tahun dan 450 ribu Polypropylene per tahun. Dengan target pemenuhan kebutuhan sebesar itu, diperkirakan kebutuhan batubara sebagai bahan baku sebesar 5,5 juta ton per tahun.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik menegaskan bahwa kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan PT Bukit Asam Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk adalah langkah strategis bagi semua pihak, untuk kepentingan ketahanan energi nasional, dalam pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, serta pengembangan bisnis petrokimia hasil olahan dari batubara.

“Kita akan memanfaatkan sumber daya di dalam negeri yang belum termanfaatkan berupa low rank coal yang ketersediaannya sangat melimpah hingga 50 tahun ke depan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat bahwa adanya kerja sama ini diharapkan memeberikan hasil terbaik dalam rangka sinergi antar BUMN, serta berharap batubara yang dimanfaatkan dapat digunakan menjadi bahan baku urea. “Melalui kerjasama ini, industri pupuk berharap dapat memanfaatkan batubara sebagai pengganti gas dan bahan baku pupuk urea,” tegasnnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Erwin Ciputra menambahkan Polypropylene berbasis batu bara ini dapat membantu Indonesia dalam memenuhi kebutuhan Polypropylene domestik.

“Saat ini, produksi Polypropylene belum mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga kerjasama ini akan mengurangi impor yang jumlahnya masih besar dan terus meningkat,” tambahnya.

Adanya kerjasama Bukit Asam dengan Pertamina, Pupuk Indonesia dan Chandra Asri Petrochemical merupakan salah satu bentuk implementasi PP no. 1 tahun 2017 tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara, serta Kepmen ESDM no. 2183 K/30/MEM 2017 tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentasi Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Diharapkan dengan kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah batubara sehingga batu bara tidak hanya dijual sebagai produk akhir, tetapi dijadikan sebagai bahan baku. Selain itu, diharapkan dengan kerjasama ini juga dapat meningkatkan sinergi antar BUMN, dan mampu menciptakan efisiensi dalam industri batubara, gas, pupuk dan kimia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)