Tahun Depan, Jual-Beli Software Via Online Kena Bea Masuk

Senin, 11 Desember 2017 - 19:01 WIB
Tahun Depan, Jual-Beli...
Tahun Depan, Jual-Beli Software Via Online Kena Bea Masuk
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa mulai tahun depan pemerintah bisa memungut bea masuk dari kegiatan jual-beli barang tak berwujud (intangible goods) dari luar negeri. Hal ini seiring dengan berakhirnya moratorium pengenaan pajak intangible goods oleh World Trade Organization (WTO).

Moratorium pengenaan pajak untuk intangible goods tersebut akan berakhir pada akhir 2017. Artinya, Indonesia akan bisa memungut bea masuk mulai Januari 2018. Adapun barang tak berwujud yang dimaksud adalah seperti perangkat lunak (software) ataupun buku elektronik (electronic books/e-books)

"Begitu Januari itu boleh (kenakan bea masuk untuk intangible goods)," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun tak perlu melakukan negosiasi kepada WTO lagi untuk mengenakan bea masuk terhadap perangkat lunak. Jika moratorium berakhir, maka pemerintah bisa langsung mengenakan bea masuk terhadap barang tersebut.

"Enggak perlu (lobi WTO). Itu akan berlaku sebagaimana berlaku. Apakah dibawa perdagangan biasa atau. Biar kata pakai e-commerce kan pakai pesawat atau pakai kapal juga," tandasnya.

Sekadar informasi, moratorium dari WTO itu pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi ini kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7346 seconds (0.1#10.140)